
Tadulakonews.com – Polsek Bualemo melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian yang terjadi di SMP Negeri 1 Bualemo, Kabupaten Banggai.
Penyerahan tersebut berlangsung pada Jumat siang, 3 Juli 2026, di Kejaksaan Negeri Banggai Cabang Pagimana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka yang diserahkan berinisial SK alias P (28), warga Bualemo B, Kabupaten Banggai.
Penyerahan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Bualemo, Aiptu Tandi Soro, kepada pihak jaksa penuntut umum.
Kapolsek Bualemo, IPTU Alwi Polii, mengatakan proses tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Keterangan tersebut disampaikan IPTU Alwi kepada wartawan pada Sabtu pagi, 4 Juli 2026.
Kasus pencurian itu terjadi di SMP Negeri 1 Bualemo pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 02.30 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka awalnya sedang bermain telepon seluler di depan rumahnya.
Saat itu muncul niat tersangka untuk mengambil barang-barang yang berada di lingkungan sekolah.
Tersangka kemudian memasuki halaman sekolah dengan cara memanjat tembok.
Selanjutnya, tersangka masuk ke ruang perpustakaan melalui jendela yang dalam keadaan terbuka.
Dari lokasi tersebut, tersangka mengambil satu set salon merek Datt berwarna hitam dan satu unit kipas angin merek Miyako berwarna putih.
Barang hasil curian kemudian disembunyikan di rumah tersangka yang berjarak sekitar tujuh meter dari lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang milik SMP Negeri 1 Bualemo.
Tersangka juga mengaku berencana menjual barang hasil curian tersebut.
Menurut pengakuannya, uang hasil penjualan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

