
Tadulakonews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sigi.
Ekspose tersebut dilaksanakan secara virtual bersama Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari proses evaluasi dan pemberian persetujuan terhadap penerapan mekanisme penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara yang diekspose melibatkan tersangka Samsul Bahri alias Sam yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pemaparannya, tim Kejaksaan Negeri Sigi menjelaskan kronologi perkara yang terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 22.00 WITA di Posko Praktik Kerja Lapangan (PKL), Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.
Tersangka datang ke lokasi untuk menemui korban, Mahfud, dengan tujuan membicarakan persoalan yang sebelumnya terjadi antara korban dan kekasih tersangka.
Saat pembicaraan berlangsung di dalam posko, tersangka mengungkit dugaan peristiwa penendangan terhadap kekasihnya yang terjadi sehari sebelumnya.
Perbincangan tersebut kemudian memicu emosi tersangka hingga kehilangan kendali.
Dalam kondisi emosi, tersangka memukul wajah korban menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak satu kali sehingga menyebabkan korban mengalami luka.
Tindakan tersebut berhasil dihentikan setelah saksi Egin melerai, kemudian tersangka meninggalkan lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER) Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu Nomor VER/617/IV/2026/Rumkit Bhay tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Hosiana Pratiwi S., korban mengalami luka memar pada mata kiri berwarna biru keunguan berukuran sekitar 3 x 4 sentimeter.
Korban juga mengalami luka memar pada bagian glabela berukuran sekitar 1,5 x 0,2 sentimeter serta kondisi hidung yang tidak berada pada garis tengah tubuh disertai nyeri tekan.
Dalam ekspose tersebut, Kejaksaan Negeri Sigi menyampaikan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain).
Pertimbangan tersebut antara lain karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana yang didakwakan paling lama 2 tahun 6 bulan, didampingi penasihat hukum selama proses penyidikan hingga Tahap II, bersikap kooperatif, secara konsisten mengakui perbuatannya, serta menunjukkan penyesalan atas tindak pidana yang dilakukan.
Setelah mendengarkan pemaparan dan melakukan pembahasan bersama, Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan Republik Indonesia memberikan persetujuan terhadap permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) karena dinilai telah memenuhi persyaratan formil dan materiel sebagaimana diatur dalam pedoman pelaksanaannya.
Penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) merupakan salah satu implementasi pembaruan hukum acara pidana yang mengedepankan penyelesaian perkara secara efektif, efisien, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak para pihak.
Melalui mekanisme tersebut diharapkan proses penegakan hukum dapat berlangsung lebih sederhana, lebih cepat, berorientasi pada keadilan substantif, serta tetap menjamin akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.

