Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Hakim Nilai Penyidikan Polres Buol Sesuai Prosedur

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Buol – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Bidang Hukum menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Buol, Senin (29/6/2026).

Sidang tersebut berkaitan dengan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permohonan diajukan oleh Andri Ishak melalui kuasa hukumnya, Agus Imron Rosadi, S.H., M.H., yang mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik.

Persidangan dipimpin Hakim Tunggal Muhamad Ferdian Nulyansa, S.H., dengan didampingi Panitera Pengganti Faldy Orsay Pamora, S.H.

Dalam sidang tersebut, Tim Kuasa Termohon I dipimpin Kabidkum Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Andrie Satiagraha. Sementara Termohon II diwakili tim dari Kejaksaan Negeri Buol.

Termohon I dalam perkara ini adalah Kapolda Sulawesi Tengah cq Kapolres Buol cq Kasat Reskrim Polres Buol cq Penyidik Unit PPA Polres Buol. Adapun Termohon II adalah Kepala Kejaksaan Negeri Buol cq Jaksa Penuntut Umum.

Setelah memeriksa seluruh dalil, jawaban, serta alat bukti dari para pihak, hakim menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon.

Hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.

Dalam pertimbangannya, hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, khususnya Pasal 2 ayat (2), mengenai ruang lingkup pemeriksaan praperadilan terhadap penetapan tersangka.

Hakim menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah penyidik telah memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah tanpa memasuki pokok perkara.

Majelis juga menilai seluruh proses penyelidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, mulai dari administrasi penyelidikan, rangkaian tindakan penyelidikan, hingga gelar perkara sebelum status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pada tahap penyidikan, penyidik dinilai telah memenuhi prosedur hukum dengan mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, penyitaan barang bukti, serta pelaksanaan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

Hakim turut mempertimbangkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada lebih dari tiga alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, Visum et Repertum, keterangan ahli psikologi, serta barang bukti yang telah disita berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Buol.

Kabidkum Polda Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa putusan tersebut menunjukkan proses penanganan perkara oleh penyidik telah dilakukan secara profesional, prosedural, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi aspek formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Pihaknya juga menyatakan menghormati putusan pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum.

Ia berharap putusan tersebut semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta menegaskan komitmen Polda Sulawesi Tengah untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada jajaran agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Suku Moora Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Stabilitas Keamanan di Nabire
JAMPIDUM Setujui Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Mekanisme Pengakuan Bersalah dari Kejari Sigi
Kapolda Kaltim Pimpin Upacara Korp Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2026
Bupati Berau Dorong Teknologi AI Ubah Sampah Jadi Sumber Penghasilan
KEBAKARAN MELANDA POLSEK BIAU DAN BANGUNAN POLRES BUOL, TIDAK ADA KORBAN JIWA
Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sigi Lantunkan Yasin dan Ratibul Haddad
Kampung Bebas Narkoba, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Perkuat Edukasi Masyarakat di Desa Lobu Mandiri
Olahraga Bersama Hari Bhayangkara ke-80 Pererat Sinergi Polri, TNI, Forkopimda dan Masyarakat di Parigi Moutong
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:29 WIB

Kepala Suku Moora Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Stabilitas Keamanan di Nabire

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:49 WIB

JAMPIDUM Setujui Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Mekanisme Pengakuan Bersalah dari Kejari Sigi

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:20 WIB

Kapolda Kaltim Pimpin Upacara Korp Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:46 WIB

Bupati Berau Dorong Teknologi AI Ubah Sampah Jadi Sumber Penghasilan

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:23 WIB

KEBAKARAN MELANDA POLSEK BIAU DAN BANGUNAN POLRES BUOL, TIDAK ADA KORBAN JIWA

Berita Terbaru