Satresnarkoba Polres Banggai Amankan Pria Diduga Miliki Sabu di Kecamatan Masama

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AH alias I (47) diamankan petugas dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, pada Sabtu malam (6/6/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja tim dalam menindaklanjuti informasi yang diterima di lapangan.

Menurutnya, petugas berhasil mengamankan AH beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Pelaku berhasil diamankan. Dari tangan pelaku ditemukan satu paket sabu,” ujar AKP Hasanuddin Hamid, Senin (8/6/2026).

Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,83 gram.

Selain itu, polisi juga menyita tiga buah alat hisap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa sebuah sedotan plastik dan dua buah korek api gas.

Dari hasil pemeriksaan awal, AH mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

Ia mengaku membeli narkotika tersebut dengan harga Rp4 juta untuk total sebanyak 2 gram sabu.

Keterangan tersebut saat ini masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut.

Polisi juga berupaya menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Saat ini, AH telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Satresnarkoba Polres Banggai menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika ini sampai ke atasnya,” tegas AKP Hasanuddin Hamid.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) Reguler dan DBH Kurang Bayar/Kurang Salur
Jalan Utama Menuju Kota Luwuk Kembali Normal Usai Pohon Tumbang Dievakuasi
Tiga Terduga Pelaku Bom Ikan Diamankan Satpolairud Polres Tojo Una-Una di Perairan Pautu
Polres Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Dukung Program ANANDA BERSINAR Cegah Penyalahgunaan Narkoba
KAJATI SULTENG SETUJUI TIGA PERKARA DISELESAIKAN MELALUI MEKANISME KEADILAN RESTORATIF
Sambutan Ketua Umum DPP Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI)
Polsek Tanjung Redeb Tampung Aspirasi Warga Lewat Program Jumat Curhat
Rumah di Jalan Ir. Soekarno Luwuk Hangus Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:07 WIB

Penjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) Reguler dan DBH Kurang Bayar/Kurang Salur

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:34 WIB

Jalan Utama Menuju Kota Luwuk Kembali Normal Usai Pohon Tumbang Dievakuasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:30 WIB

Tiga Terduga Pelaku Bom Ikan Diamankan Satpolairud Polres Tojo Una-Una di Perairan Pautu

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:26 WIB

Polres Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Dukung Program ANANDA BERSINAR Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:21 WIB

KAJATI SULTENG SETUJUI TIGA PERKARA DISELESAIKAN MELALUI MEKANISME KEADILAN RESTORATIF

Berita Terbaru