
Tadulakonews.com – Status media yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers selama ini sering dipandang sebagai simbol profesionalisme sebuah perusahaan pers. Label tersebut menunjukkan bahwa media dianggap memenuhi standar dasar dalam pengelolaan perusahaan maupun praktik jurnalistik.
Namun di balik pengakuan itu, muncul pertanyaan yang mulai ramai diperbincangkan di kalangan jurnalis. Apakah wartawan yang bekerja di media terverifikasi benar-benar telah menerima gaji yang layak serta perlindungan sosial sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam standar perusahaan pers yang digunakan oleh Dewan Pers, salah satu syarat penting dalam proses verifikasi adalah adanya hubungan kerja yang jelas antara perusahaan media dan wartawannya.
Hubungan kerja tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kontrak kerja yang sah, kepastian upah, hingga jaminan perlindungan sosial bagi pekerja media.
Secara hukum, perusahaan pers sebagai badan usaha juga wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, wartawan sebagai pekerja seharusnya memperoleh hak dasar yang sama dengan pekerja lainnya, termasuk gaji yang layak dan jaminan sosial.
Perlindungan tersebut biasanya diberikan melalui program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi kewajiban perusahaan bagi para pekerjanya.
Pakar hukum dari YBH Mim, Hadi Soestrisno, menilai bahwa kesejahteraan wartawan tidak dapat dipisahkan dari profesionalisme perusahaan pers.
Menurutnya, kualitas jurnalistik akan sulit dijaga jika para jurnalis bekerja tanpa kepastian penghasilan dan perlindungan kerja yang memadai.
Ia menegaskan bahwa perusahaan pers yang ingin menjaga kualitas pemberitaan harus memastikan hubungan kerja yang jelas dengan wartawannya.
Kepastian tersebut meliputi kontrak kerja yang sah, pembayaran gaji yang layak, serta jaminan perlindungan sosial bagi pekerja media.
Hadi juga menambahkan bahwa legalitas perusahaan media yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memang menjadikan perusahaan tersebut sah secara administratif.
Namun tanggung jawab perusahaan tidak berhenti hanya pada status hukum semata.
Perusahaan pers tetap memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjamin kesejahteraan para wartawan yang bekerja di dalamnya.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Pukat Sulsel), Farid Mamma, juga menilai bahwa kesejahteraan wartawan sangat berkaitan dengan independensi pers.
Menurutnya, wartawan yang memiliki jaminan ekonomi yang memadai akan lebih kuat menjaga integritas dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Di tengah berkembangnya media digital di berbagai daerah, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada isi pemberitaan semata.
Cara perusahaan media memperlakukan wartawannya juga mulai menjadi sorotan masyarakat luas.
Sebab pada akhirnya, profesionalisme pers tidak hanya diukur dari label verifikasi semata.
Komitmen terhadap kesejahteraan para jurnalis juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan integritas dunia pers.






