
Tadulakonews.com – Masjid Asmaul Husnah Polres Sigi menjadi tempat berlangsungnya akad nikah seorang tahanan perempuan berinisial DH (20), warga Desa Walatana, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, pada Kamis (4/6/2026).
DH saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Meski demikian, ia tetap diberikan kesempatan untuk melangsungkan pernikahan dengan pria pilihannya sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Prosesi akad nikah berlangsung dengan khidmat, sederhana, dan penuh haru. Suasana sakral terasa sejak awal hingga akhir acara yang dihadiri keluarga kedua mempelai.
Akad nikah dipimpin oleh penghulu Ustaz Alwi Sahe Djido. Kedua mempelai mengucapkan janji suci pernikahan di hadapan para saksi dan tamu yang hadir.
Momen tersebut menjadi perhatian banyak pihak karena berlangsung di lingkungan Polres Sigi, tempat DH menjalani masa penahanan selama proses hukum berjalan.
Keluarga kedua mempelai tampak hadir memberikan dukungan dan doa agar rumah tangga yang dibangun dapat berjalan dengan baik dan penuh keberkahan.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Desa Walatana yang ikut menyaksikan langsung jalannya prosesi akad nikah.
Sejumlah pejabat Polres Sigi juga hadir dalam acara tersebut, di antaranya Kasat Resnarkoba, Kasi Propam, serta personel Satresnarkoba Polres Sigi.
Kehadiran aparat kepolisian menunjukkan dukungan terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga negara meskipun yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum.
Pelaksanaan akad nikah dilakukan dengan tetap memperhatikan aturan dan prosedur yang berlaku sehingga tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Kasat Resnarkoba Polres Sigi IPTU Chandra menyampaikan bahwa pihak kepolisian memberikan kesempatan kepada DH untuk melangsungkan pernikahan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak dasar setiap warga negara.
Menurutnya, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terpengaruh oleh pelaksanaan akad nikah tersebut.
Pihak kepolisian memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Momen akad nikah itu juga menjadi pengingat bahwa setiap orang tetap memiliki hak-hak yang harus dihormati meskipun sedang berhadapan dengan proses hukum.
IPTU Chandra berharap pernikahan yang telah dilangsungkan dapat menjadi titik awal perubahan positif bagi kedua mempelai dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
Ia juga berharap pasangan tersebut mampu membangun keluarga yang harmonis, bertanggung jawab, serta menjadikan pernikahan sebagai motivasi untuk menjalani masa depan yang lebih baik.


