
Tadulakonews.com – POSO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lore Utara.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Senin malam, 1 Juni 2026, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Sat Resnarkoba Polres Poso pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WITA.
Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di Desa Alitupu, Kecamatan Lore Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Poso yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pemantauan di lokasi, petugas akhirnya melakukan penggerebekan di rumah salah satu terduga pelaku sekitar pukul 22.00 WITA.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial JN alias Jull (24) sedang memegang satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, pria berinisial KM alias Tian (43) mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap lokasi kejadian.
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 0,27 gram sebagai barang bukti utama.
Selain itu, petugas juga menyita dua alat hisap atau bong, dua kaca pireks, serta tujuh plastik klip kosong yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp1.562.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Poso guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Poso IPTU Kadriawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Poso serta mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku, sementara penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

