Tadulakonews.com – MEDAN, 24 Mei 2026 – Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumut, Hardep, melontarkan kritik keras terhadap kegagalan pelayanan PT PLN (Persero) wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) pasca pemadaman listrik massal yang berlangsung berjam-jam hingga berhari-hari. Kondisi tersebut dinilai melumpuhkan aktivitas masyarakat dan menimbulkan kerugian besar bagi rumah tangga, pedagang kecil, pelaku usaha menengah, hingga industri dan instansi penting di Aceh, Sumut, Riau, dan Sumbar.
Hardep mempertanyakan keadilan dan hak konsumen yang dijamin undang-undang. Menurutnya, ketika masyarakat terlambat membayar tagihan listrik satu hari saja, PLN langsung melakukan pemutusan, mengenakan denda, dan biaya sambung ulang yang mahal. Namun saat PLN gagal menyediakan listrik selama berjam-jam, kerugian masyarakat hanya dijawab dengan permintaan maaf dan alasan gangguan teknis.
Pemadaman yang terjadi sejak Jumat malam pukul 18.44 WIB disebut tidak hanya menyebabkan gelap gulita, tetapi juga menghancurkan aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga rumah tangga mengalami makanan di kulkas rusak, pompa air tidak berfungsi, anak-anak kesulitan belajar, hingga pasien sakit terdampak karena tidak adanya kipas angin maupun alat bantu kesehatan yang memadai.
Sementara itu, pedagang UMKM mengalami kerugian akibat es yang mencair, makanan menjadi basi, aktivitas jual beli terhenti, serta hilangnya pendapatan harian yang mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Dampak pemadaman juga dirasakan para pengusaha menengah dan pabrik. Produksi terhenti, mesin mengalami kerusakan akibat lonjakan arus saat listrik kembali menyala, kontrak usaha terganggu, hingga menimbulkan kerugian yang disebut mencapai miliaran rupiah.
Selain sektor usaha, layanan publik turut terdampak. Rumah sakit mengalami gangguan pelayanan, kantor pemerintahan terhambat, dan jaringan komunikasi di sejumlah wilayah sempat terputus.
Hardep menegaskan bahwa kejadian ini bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan bukti kelalaian serius dan kegagalan manajemen PLN Sumbagut dalam menjalankan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Ia menilai pemadaman serupa sudah berulang kali terjadi tanpa adanya perbaikan berarti. Menurutnya, anggaran besar yang diklaim digunakan untuk pemeliharaan tidak menunjukkan hasil nyata di lapangan.
Secara tegas, A-PPI Sumut meminta Kepala PLN Wilayah Sumbagut mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal memimpin dan menjamin pelayanan listrik yang stabil bagi masyarakat.
A-PPI juga meminta Direksi Utama PLN di Jakarta turun langsung memberikan penjelasan terbuka kepada publik serta bertanggung jawab penuh atas kerugian masyarakat di wilayah Sumbagut.
Selain itu, organisasi tersebut menuntut PLN memberikan ganti rugi sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemotongan tagihan listrik, kompensasi atas kerusakan barang elektronik, dan penggantian kerugian usaha sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 dan Permen ESDM No. 27 Tahun 2017.
Hardep menilai perlakuan PLN terhadap masyarakat tidak adil. Menurutnya, apabila masyarakat diwajibkan membayar tagihan tepat waktu dan dikenakan sanksi saat terlambat, maka PLN juga harus bertanggung jawab penuh ketika gagal memberikan pelayanan listrik yang stabil.
Ia juga menyebut masyarakat tidak boleh terus menjadi pihak yang dirugikan, sementara kesalahan dari penyedia layanan publik hanya diselesaikan dengan permintaan maaf tanpa tindakan nyata.
Menurut aturan yang berlaku, konsumen berhak mendapatkan layanan listrik yang andal, aman, dan stabil. Jika terjadi kegagalan pelayanan, PLN wajib memberikan kompensasi hingga 35 persen dari tagihan listrik, bahkan lebih apabila terjadi kerusakan alat elektronik milik pelanggan.
Namun, Hardep menilai dalam praktiknya masyarakat sering kali kesulitan memperoleh hak tersebut karena PLN dinilai kerap beralasan dan menghindari tanggung jawab.
A-PPI Sumut menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Organisasi tersebut mengaku tengah mengumpulkan data kerugian masyarakat untuk diajukan ke Ombudsman dan akan menempuh jalur hukum apabila diperlukan.
Menurut Hardep, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan hak seluruh konsumen listrik di wilayah Sumatera Bagian Utara yang selama ini merasa dirugikan akibat pelayanan yang tidak maksimal.
Di akhir pernyataannya, Hardep menegaskan bahwa masyarakat kini menunggu sikap PLN, apakah akan tetap diam atau berani bertanggung jawab serta melakukan perbaikan nyata demi kepentingan rakyat.


