Tadulakonews.com – Polres Poso melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian biasa.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Adhimanggala Satreskrim Polres Poso, Selasa (19/5/2026).
Konferensi pers dipimpin oleh Kasi Humas Polres Poso AKP Rinto Hilian didampingi Kanit Resum Satreskrim IPDA Ekosatia Tangkuman, S.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus pertama yang berhasil diungkap yakni pencurian dengan pemberatan yang terjadi di ruang tata usaha SMP 4 Poso, Kelurahan Moengko Baru, Kecamatan Poso Kota.
Peristiwa tersebut terjadi pada 20 April 2026 sekitar pukul 19.30 Wita.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan tiga pelaku, masing-masing berinisial M.S.Y alias A (25), I.S alias A (32), dan satu pelaku lainnya berinisial A yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku diduga mencuri satu unit speaker merk DT-1533 warna hitam dengan nilai kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu dos speaker DT-1533, satu unit speaker DT-1533 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 beserta STNK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, pada kasus kedua, polisi mengungkap tindak pidana pencurian biasa yang dilakukan pelaku berinisial I.Y alias I (47), warga Kelurahan Moengko, Kecamatan Poso Kota.
Pelaku diduga mencuri satu speaker merk Advance layar display 17 inci dan dua speaker merk Advance model tabung di sebuah rumah di Jalan Pulau Batam, Kelurahan Moengko.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp15 juta.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu speaker Advance layar display 17 inci dan dua speaker Advance warna hitam model tabung.
Saat ini, perkara pencurian tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Poso.
Kasi Humas Polres Poso AKP Rinto Hilian mengatakan keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Poso dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Poso.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu, jendela, dan pagar rumah terkunci rapat, menggunakan CCTV atau alarm anti maling, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


