Dugaan Pencurian di Parigi Diselesaikan Lewat Restorative Justice

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Pendekatan humanis kembali ditunjukkan jajaran Unit Reskrim Polsek Parigi dalam menangani perkara hukum di wilayahnya. Dugaan tindak pidana pencurian yang sempat bergulir di meja penyidik akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Selasa (12/5/2026), di Ruang Restorative Justice Unit Reskrim Polsek Parigi.

Penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai dan kekeluargaan. Pelapor, Afriani Pratiwi bersama Farid, secara resmi mengajukan pencabutan laporan polisi tertanggal 1 Mei 2026 dan menyerahkan surat pernyataan damai kepada penyidik.

Kasus itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 477 Ayat (2) Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, pada 26 Februari 2026 lalu.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi penyidik, terduga pelaku bernama Sahrul S. Hulopi (29), warga Kelurahan Bantaya, mengakui perbuatannya.

Ia juga menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan kepada korban.

Di sisi lain, korban telah menerima penyelesaian dan pemulihan secara kekeluargaan sehingga tercapai kesepakatan damai antara kedua pihak.

Kapolsek Parigi, IPTU Noldy Williams Sualang, menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari upaya Polri menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, Restorative Justice menjadi solusi penyelesaian perkara yang mengedepankan nilai kemanusiaan, musyawarah, serta pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

Ia menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai aturan hukum dan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Kapolsek menambahkan, penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan karena adanya hubungan kekeluargaan antara pelapor dan terduga pelaku.

Selain itu, seluruh syarat administrasi maupun materiil dinilai telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah rangka lemari etalase berukuran 1,5 meter x 2 meter dan satu buah tangga aluminium.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara bijak dalam menghadapi persoalan sosial maupun hukum.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing melakukan tindakan melawan hukum serta mengutamakan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Atas penyelesaian damai tersebut, perkara kini dalam proses penghentian penyidikan melalui penerbitan SP3 demi hukum sesuai mekanisme Restorative Justice.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Parigi Moutong Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis
Launching Logo dan Maskot Porprov X Sulteng 2026 Resmi Digelar di Morowali
Pelajar di Palu Jadi Korban Curanmor Bermodus Minta Tunjuk Jalan, Pelaku Diamankan Warga
Polres Banggai Ambil Langkah Preventif Pascainsiden Dugaan Pengeroyokan di Turnamen Mini Soccer
Polisi Sahabat Anak, Polsek Nuhon Terima Kunjungan Edukasi TK Islamiyah Cokroaminoto
Murid TK Pertiwi Luwuk Kunjungi Polres Banggai, Belajar Tugas Polisi Sejak Dini
Kapolres Banggai Terima Silaturahmi Organisasi Kemahasiswaan Untika Luwuk
Polres Banggai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Penyakit Masyarakat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:14 WIB

Polres Parigi Moutong Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:09 WIB

Dugaan Pencurian di Parigi Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:03 WIB

Launching Logo dan Maskot Porprov X Sulteng 2026 Resmi Digelar di Morowali

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:55 WIB

Pelajar di Palu Jadi Korban Curanmor Bermodus Minta Tunjuk Jalan, Pelaku Diamankan Warga

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Polres Banggai Ambil Langkah Preventif Pascainsiden Dugaan Pengeroyokan di Turnamen Mini Soccer

Berita Terbaru