Tadulakonews.com – Pendekatan humanis kembali ditunjukkan jajaran Unit Reskrim Polsek Parigi dalam menangani perkara hukum di wilayahnya. Dugaan tindak pidana pencurian yang sempat bergulir di meja penyidik akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Selasa (12/5/2026), di Ruang Restorative Justice Unit Reskrim Polsek Parigi.
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai dan kekeluargaan. Pelapor, Afriani Pratiwi bersama Farid, secara resmi mengajukan pencabutan laporan polisi tertanggal 1 Mei 2026 dan menyerahkan surat pernyataan damai kepada penyidik.
Kasus itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 477 Ayat (2) Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, pada 26 Februari 2026 lalu.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi penyidik, terduga pelaku bernama Sahrul S. Hulopi (29), warga Kelurahan Bantaya, mengakui perbuatannya.
Ia juga menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan kepada korban.
Di sisi lain, korban telah menerima penyelesaian dan pemulihan secara kekeluargaan sehingga tercapai kesepakatan damai antara kedua pihak.
Kapolsek Parigi, IPTU Noldy Williams Sualang, menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari upaya Polri menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Menurutnya, Restorative Justice menjadi solusi penyelesaian perkara yang mengedepankan nilai kemanusiaan, musyawarah, serta pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
Ia menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai aturan hukum dan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Kapolsek menambahkan, penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan karena adanya hubungan kekeluargaan antara pelapor dan terduga pelaku.
Selain itu, seluruh syarat administrasi maupun materiil dinilai telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah rangka lemari etalase berukuran 1,5 meter x 2 meter dan satu buah tangga aluminium.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara bijak dalam menghadapi persoalan sosial maupun hukum.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing melakukan tindakan melawan hukum serta mengutamakan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Atas penyelesaian damai tersebut, perkara kini dalam proses penghentian penyidikan melalui penerbitan SP3 demi hukum sesuai mekanisme Restorative Justice.


