Tadulakonews.com – Satuan Narkoba Polres Banggai kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria paruh baya berinisial IK alias U (56) diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 Wita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku diringkus di kediamannya yang berada di Jalan Setia Budi, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kaurbinops Sat Narkoba Polres Banggai, IPDA Ahmad Afandi, SH.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, IPDA Ahmad Afandi didampingi dua personel Sat Narkoba lainnya.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim Sat Narkoba.
Setelah melakukan konsolidasi internal, petugas bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.
Saat penggerebekan berlangsung, aparat berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 10 sachet plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain alat hisap bong, kaca pirex, macis gas, dan beberapa plastik bening.
Petugas juga menyita tiga unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IK dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


