Praperadilan Dugaan Undue Delay Ditolak, Polda Sulteng Tegaskan Penyidikan Sesuai Prosedur

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Bidang Hukum menghadiri sidang praperadilan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Pal di Pengadilan Negeri Palu pada Rabu pagi, 6 Mei 2026.

Sidang praperadilan tersebut diajukan oleh Adi Wahid melalui kuasa hukumnya, Dr. Egar Mahesa, S.H., M.H., C.DM., C.MED. Permohonan itu berkaitan dengan dugaan undue delay atau keterlambatan penanganan perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan subsider perbuatan curang yang ditangani Unit V Eksus Satreskrim Polresta Palu.

Perkara tersebut mengacu pada Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang telah diubah dalam Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, pihak termohon dihadiri tim kuasa hukum Bidkum Polda Sulteng yang dipimpin langsung Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha.

Turut hadir Kasikum Polresta Palu Iptu Syarif Abd Rasyid, S.H., penyidik Unit V Eksus Satreskrim Polresta Palu Aiptu Laode Muh Amsyar Amin, dan Briptu Zahid Akbar.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Nasution, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Yeni, S.H. Adapun pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah cq Kepala Kepolisian Resor Kota Palu cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar nihil kepada pemohon.

Hakim menilai pihak termohon telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan, penyitaan, penyidikan hingga menetapkan Zulfikar alias Upik sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik juga telah dua kali melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu.

Namun, berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum karena masih diperlukan tambahan alat bukti guna mendukung proses pembuktian di persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan keterlambatan penanganan perkara bukan disebabkan unsur kesengajaan dari penyidik. Keterlambatan terjadi karena masih adanya prosedur dan petunjuk dari Penuntut Umum yang harus dipenuhi agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hakim juga menilai proses tersebut tetap bertujuan menjamin keadilan bagi pelapor maupun tersangka dalam perkara dimaksud.

Dengan demikian, termohon dinilai tidak melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Atas dasar itu, permohonan pemohon dinyatakan tidak beralasan secara hukum dan diputuskan untuk ditolak seluruhnya.

Meski demikian, hakim menegaskan penyidik tetap memiliki kewajiban hukum untuk menyelesaikan penanganan perkara demi memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi seluruh pihak.

Hakim turut menyampaikan bahwa apabila dalam proses penyidikan tidak ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP, maka penyidik dapat melakukan penghentian penyidikan sesuai aturan yang berlaku.

Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha menyampaikan pihaknya menghormati seluruh proses dan putusan pengadilan sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum.

“Kami menghormati putusan hakim praperadilan yang pada prinsipnya menyatakan bahwa proses penanganan perkara oleh penyidik telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andrie.

Ia menegaskan pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada penyidik di seluruh jajaran agar setiap proses penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan akuntabel.

“Kami berharap seluruh proses penyidikan dapat segera diselesaikan secara maksimal sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum sehingga dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta kemanfaatan hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim SAR Temukan Korban Tenggelam di Sungai Abung Way Rarem
Pengukuhan Gugus Depan STAIS Al Syekh Abdur Rauf Aceh Singkil
Pemkab Aceh Singkil Dorong Percepatan Realisasi Kebun Plasma
APPI Sumut Apresiasi Ketegasan Polda Sumut PTDH Kompol DK
Polresta Palu Gelar Jasmani Berkala Semester I 2026 untuk Jaga Kebugaran Personel
Kebakaran Lahan Sagu di Uwe Gusu Hanguskan Satu Rumah Warga
Polsek Lore Selatan Mediasi Kasus Penganiayaan Warga Desa Gintu dan Bulili
Irwasda Polda Sulteng Tegaskan Komitmen Pengawasan Internal demi Profesionalisme Polri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:19 WIB

Tim SAR Temukan Korban Tenggelam di Sungai Abung Way Rarem

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:15 WIB

Pengukuhan Gugus Depan STAIS Al Syekh Abdur Rauf Aceh Singkil

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:12 WIB

Pemkab Aceh Singkil Dorong Percepatan Realisasi Kebun Plasma

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:08 WIB

APPI Sumut Apresiasi Ketegasan Polda Sumut PTDH Kompol DK

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:58 WIB

Polresta Palu Gelar Jasmani Berkala Semester I 2026 untuk Jaga Kebugaran Personel

Berita Terbaru

Daerah

APPI Sumut Apresiasi Ketegasan Polda Sumut PTDH Kompol DK

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:08 WIB