Tadulakonews.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 8,22 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RH (45), warga Kecamatan Kintom.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
RH diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banggai.
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi DN 1695 CH yang melintas di lokasi.
Kendaraan tersebut langsung dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan tujuh bungkus sabu yang disembunyikan di bagian lampu kabin mobil.
Total berat sabu yang berhasil diamankan mencapai 8,22 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap bong, kaca pirex, plastik bening, korek api, telepon genggam, dan satu unit mobil Toyota Avanza.
AKP Hasanuddin Hamid mengungkapkan bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dari Kota Palu.
Sabu itu diketahui dibeli dengan harga sekitar Rp5,8 juta.
Atas perbuatannya, RH disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 2 Ayat 11 Salinan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana junto Pasal 609 Ayat (1) Huruf a KUHP.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Banggai akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


