Satresnarkoba Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu 8,22 Gram di Luwuk Utara

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 8,22 gram.

Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RH (45), warga Kecamatan Kintom.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

RH diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banggai.

Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi DN 1695 CH yang melintas di lokasi.

Kendaraan tersebut langsung dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan tujuh bungkus sabu yang disembunyikan di bagian lampu kabin mobil.

Total berat sabu yang berhasil diamankan mencapai 8,22 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap bong, kaca pirex, plastik bening, korek api, telepon genggam, dan satu unit mobil Toyota Avanza.

AKP Hasanuddin Hamid mengungkapkan bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dari Kota Palu.

Sabu itu diketahui dibeli dengan harga sekitar Rp5,8 juta.

Atas perbuatannya, RH disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 2 Ayat 11 Salinan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana junto Pasal 609 Ayat (1) Huruf a KUHP.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Banggai akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadiri Peringatan 1 Abad Gereja Bala Keselamatan, Prof Zainal Abidin: Bala Keselamatan Adalah Pilar Kemanusiaan
Open Tournament Badminton Bhayangkara Cup 2026 Polres Morowali Utara Resmi Berakhir, PB Polres Morut Juarai Ganda Putra Umum
Seminar 1 Abad Gereja Bala Keselamatan, Prof Zainal Bedah Indahnya Harmoni Islam-Kristen di Palu
Program SEHAT Diharapkan Perkuat Layanan Kesehatan di Sulawesi Tengah
Wagub Sulteng Ajak Ayah Lebih Aktif Dampingi Tumbuh Kembang Anak
Polres Buol Gelar Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Kapolres Sigi Hadiri Upacara HUT Ke-18 Kabupaten Sigi di Taman Likuifaksi Lolu
Polres Tojo Una-Una Gelar Penilaian Lomba Kebersihan Satker dan Asrama Polsek Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:04 WIB

Hadiri Peringatan 1 Abad Gereja Bala Keselamatan, Prof Zainal Abidin: Bala Keselamatan Adalah Pilar Kemanusiaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:20 WIB

Open Tournament Badminton Bhayangkara Cup 2026 Polres Morowali Utara Resmi Berakhir, PB Polres Morut Juarai Ganda Putra Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:16 WIB

Seminar 1 Abad Gereja Bala Keselamatan, Prof Zainal Bedah Indahnya Harmoni Islam-Kristen di Palu

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:57 WIB

Program SEHAT Diharapkan Perkuat Layanan Kesehatan di Sulawesi Tengah

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:53 WIB

Wagub Sulteng Ajak Ayah Lebih Aktif Dampingi Tumbuh Kembang Anak

Berita Terbaru