
Tadulakonews.com – Satuan Narkoba Polres Banggai kembali melakukan pelimpahan tahap II dalam kasus peredaran narkoba yang terjadi di sebuah penginapan di Kota Luwuk.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menyampaikan bahwa proses pelimpahan tersebut telah dilaksanakan.
Ia menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Banggai yang berada di Luwuk.
Menurutnya, kelengkapan berkas perkara telah dikonfirmasi langsung oleh pihak kejaksaan.
Setelah dinyatakan lengkap, proses dilanjutkan ke tahap II.
Tahap II merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Dalam proses ini, tersangka berinisial ZM turut diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Tersangka diketahui berusia 32 tahun dan merupakan warga Kelurahan Kaleke, Luwuk.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan.
Barang bukti tersebut berupa 12 sachet sabu yang sebelumnya diamankan dari tangan tersangka.
Pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh jaksa penuntut umum.
Seluruh rangkaian pelaksanaan tahap II berlangsung dengan aman dan lancar.
Kasat Narkoba juga menjelaskan kronologi penangkapan tersangka.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 01.25 WITA.
Tersangka diamankan saat berada di kamar sebuah penginapan di Luwuk ketika merayakan malam tahun baru.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar ketentuan dalam undang-undang narkotika yang berlaku.

