
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, pada Selasa (05/05/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial JK (37) dan RDK (27) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Yanna Djayawidya, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rizal Polii, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
Warga setempat merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah mengumpulkan cukup bukti dan informasi, tim akhirnya melakukan tindakan penangkapan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 11.00 WITA, petugas berhasil mengamankan kedua terlapor beserta barang bukti.
Dalam proses penggeledahan, ditemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 14 paket narkotika yang diduga jenis sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan dua pak plastik klip kosong dan satu unit timbangan digital.
Tiga set alat hisap atau bong turut diamankan dari lokasi kejadian.
Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 500.000 yang diduga hasil transaksi.
Dua unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo juga diamankan sebagai alat komunikasi yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kedua tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Tojo Una-Una untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Satresnarkoba juga tengah melakukan analisa teknologi informasi guna mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan yang lebih luas.

