
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Talimba, Desa Alitupu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.
Kegiatan ini bertujuan untuk menguji kebenaran materiil serta memperagakan kembali kronologi kejadian secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekonstruksi dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026, bertempat di Mapolres Poso.
Kegiatan dimulai pukul 13.30 WITA dan berlangsung hingga pukul 16.30 WITA.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 09.00 WITA.
Peristiwa tersebut mengakibatkan meninggalnya korban H.S (47), seorang petani asal Desa Alitupu.
Tersangka dalam kasus ini adalah A (44), seorang wiraswasta asal Kabupaten Sigi.
Tersangka telah ditetapkan sejak 13 April 2026 dan dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Rekonstruksi dipimpin oleh Kanit 1 Pidana Umum Polres Poso bersama tim penyidik.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Poso, termasuk jaksa penuntut umum serta unsur pendukung lainnya.
Selain itu, turut hadir kuasa hukum tersangka dan kuasa hukum dari pihak korban.
Dalam pelaksanaannya, tersangka dihadirkan langsung untuk memperagakan kembali tindakan yang dilakukan.
Peran korban diperagakan oleh petugas pengganti karena korban telah meninggal dunia.
Sementara itu, saksi-saksi diperankan langsung oleh masing-masing pihak yang bersangkutan.
Sebanyak 24 adegan diperagakan guna mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan terkendali, serta diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam proses persidangan selanjutnya.

