Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Sulteng Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Palu – Laporan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan Prof. Zainal Abidin di Polda Sulawesi Tengah kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Laporan tersebut ditujukan kepada Rafiq Al Amri (RAA) dan telah diajukan sejak Mei 2024, atau hampir dua tahun yang lalu. Saat ini, RAA diketahui menjabat sebagai Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dihubungi wartawan terkait perkembangan kasusnya, Prof. Zainal membenarkan bahwa proses hukum telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Ia menyebutkan bahwa pihak Polda Sulawesi Tengah sedang melakukan pemanggilan terhadap saksi dari pihak terlapor untuk dimintai keterangan.

Namun, menurut informasi yang diterimanya, RAA tidak hadir dalam panggilan sebagai saksi tersebut.

Ketidakhadiran itu, lanjut Prof. Zainal, juga telah diberitakan oleh sejumlah media.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya perdamaian antara dirinya dan terlapor, Prof. Zainal menegaskan bahwa hal tersebut hampir tidak mungkin terjadi.

Ia beralasan bahwa proses hukum yang telah berjalan cukup panjang menjadi pertimbangan utama.

Menurutnya, setelah hampir dua tahun berjalan, wacana perdamaian di tahap ini sudah tidak relevan lagi.

Prof. Zainal menyatakan bahwa dirinya telah mantap untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

Ia menegaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan proses hukum sudah bulat dan tidak akan diubah.

Tujuannya adalah agar kebenaran dapat terungkap secara jelas di hadapan hukum.

Ia juga menilai bahwa upaya untuk mempertemukan pelapor dan terlapor saat ini sudah terlambat dan tidak akan memberikan hasil berarti.

Menurutnya, penyelesaian terbaik adalah melalui proses persidangan di pengadilan.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya sudah ada upaya mediasi saat gelar perkara di Mabes Polri beberapa bulan lalu, namun tidak membuahkan hasil.

Pada saat itu, semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, sepakat untuk melanjutkan perkara melalui jalur hukum.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mediasi Damai Kasus Pencurian Knalpot di Ampana Kota
Polisi Sambangi Nelayan di Desa Labuan, Tekankan Keselamatan dan Larangan Bom Ikan
Satlantas Polres Tojo Una-Una Intensifkan Blue Light Patrol di Kota Ampana
Polsek Lage Dukung Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di Desa Silanca
Kunjungan Komisi II DPR RI, Gubernur Sulteng Soroti Tantangan Reforma Agraria dan Konflik Lahan
Polres Parigi Moutong Perkuat Kedekatan dengan Warga Melalui Kegiatan Anjangsana Humanis
Proses Hukum Pencemaran Nama Baik Diminta Tuntas Demi Jaga Dakwah Moderasi
Musrenbang RKPK 2027 Aceh Singkil: Fokus Infrastruktur dan Konektivitas untuk Masa Depan Daerah
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:49 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Sulteng Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

Rabu, 22 April 2026 - 15:02 WIB

Mediasi Damai Kasus Pencurian Knalpot di Ampana Kota

Rabu, 22 April 2026 - 14:58 WIB

Polisi Sambangi Nelayan di Desa Labuan, Tekankan Keselamatan dan Larangan Bom Ikan

Rabu, 22 April 2026 - 14:55 WIB

Satlantas Polres Tojo Una-Una Intensifkan Blue Light Patrol di Kota Ampana

Rabu, 22 April 2026 - 14:50 WIB

Polsek Lage Dukung Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di Desa Silanca

Berita Terbaru

Daerah

Mediasi Damai Kasus Pencurian Knalpot di Ampana Kota

Rabu, 22 Apr 2026 - 15:02 WIB