
Tadulakonews.com – Palu – Laporan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan Prof. Zainal Abidin di Polda Sulawesi Tengah kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Laporan tersebut ditujukan kepada Rafiq Al Amri (RAA) dan telah diajukan sejak Mei 2024, atau hampir dua tahun yang lalu. Saat ini, RAA diketahui menjabat sebagai Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dihubungi wartawan terkait perkembangan kasusnya, Prof. Zainal membenarkan bahwa proses hukum telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Ia menyebutkan bahwa pihak Polda Sulawesi Tengah sedang melakukan pemanggilan terhadap saksi dari pihak terlapor untuk dimintai keterangan.
Namun, menurut informasi yang diterimanya, RAA tidak hadir dalam panggilan sebagai saksi tersebut.
Ketidakhadiran itu, lanjut Prof. Zainal, juga telah diberitakan oleh sejumlah media.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya perdamaian antara dirinya dan terlapor, Prof. Zainal menegaskan bahwa hal tersebut hampir tidak mungkin terjadi.
Ia beralasan bahwa proses hukum yang telah berjalan cukup panjang menjadi pertimbangan utama.
Menurutnya, setelah hampir dua tahun berjalan, wacana perdamaian di tahap ini sudah tidak relevan lagi.
Prof. Zainal menyatakan bahwa dirinya telah mantap untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
Ia menegaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan proses hukum sudah bulat dan tidak akan diubah.
Tujuannya adalah agar kebenaran dapat terungkap secara jelas di hadapan hukum.
Ia juga menilai bahwa upaya untuk mempertemukan pelapor dan terlapor saat ini sudah terlambat dan tidak akan memberikan hasil berarti.
Menurutnya, penyelesaian terbaik adalah melalui proses persidangan di pengadilan.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya sudah ada upaya mediasi saat gelar perkara di Mabes Polri beberapa bulan lalu, namun tidak membuahkan hasil.
Pada saat itu, semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, sepakat untuk melanjutkan perkara melalui jalur hukum.

