
Tadulakonews.com – Polres Banggai memberikan pelayanan pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan objek sengketa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Luwuk.
Kegiatan tersebut berlangsung di Jalur Dua Atas, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, pada Senin pagi sekitar pukul 09.20 Wita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 20 personel Polres Banggai dikerahkan untuk mengawal jalannya proses eksekusi.
Pengamanan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Luwuk AKP Muh. Asdar.
Selain itu, Kasubbagbinops Bag Ops AKP S. Pangabean juga ikut memantau jalannya kegiatan.
Kasat Intelkam IPTU Muh. Ruhil Newton Sugiarto turut hadir bersama jajaran terkait lainnya.
Dari pihak pengadilan, Panitera PN Luwuk Irnais juga hadir untuk memimpin pelaksanaan eksekusi.
Lurah Kilongan Permai ikut menyaksikan jalannya proses di lapangan.
Pihak pemohon dan termohon eksekusi juga berada di lokasi saat kegiatan berlangsung.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan perkara nomor 13/Pdt.G/2020/PN.Lwk.
Perkara tersebut telah melalui putusan Pengadilan Tinggi dengan nomor 5/Pdt/2021/PT Pal.
Selain itu, putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1292/K/Pdt/2024 tertanggal 8 Januari 2026 menjadi dasar hukum pelaksanaan.
Dalam pelaksanaannya, pihak pengadilan melakukan pembongkaran terhadap setengah bagian bangunan gudang yang termasuk dalam objek sengketa.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan tertib hingga selesai sekitar pukul 11.00 Wita.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menegaskan bahwa pihak kepolisian hadir untuk memastikan kelancaran proses hukum secara netral dan profesional.

