
Tadulakonews.com – menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi seberat 10 ton yang berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim.
Kapolres Bangka Barat, , menyampaikan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Peristiwa terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Mentok–Pangkalpinang, Kecamatan .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan pengangkutan pupuk bersubsidi tanpa izin dari luar daerah,” ujar Kapolres.
Petugas menghentikan satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning bernomor polisi BE-8824-PN yang dikemudikan oleh YN (32). Dari hasil pemeriksaan, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan pupuk bersubsidi tersebut.
Berdasarkan pengakuan, YN mendapat perintah dari seseorang berinisial WY untuk mengangkut pupuk dari Desa Umbul Rejo, Kabupaten menuju dengan imbalan Rp9 juta.
“Modusnya, pelaku mengangkut pupuk bersubsidi di luar RDKK yang telah ditetapkan pemerintah,” jelas Kapolres.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memperlihatkan barang bukti berupa:
- 100 karung pupuk urea
- 100 karung pupuk NPK Phonska
- Total berat sekitar 10 ton
- Satu unit truk
- Satu unit telepon seluler
Kapolres menambahkan, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18,2 juta berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Konferensi pers turut dihadiri Wakapolres , Kasatreskrim , serta Kasi Humas .
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi demi melindungi hak petani serta mencegah kerugian negara.

