
Tadulakonews.com – Polres Banggai resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus pembunuhan terhadap karyawan All Swalayan Luwuk kepada Kejaksaan Negeri Banggai pada Kamis, 2 April 2026. Penyerahan ini menandai bahwa perkara telah memasuki tahap II dalam proses hukum.
Kasus tragis ini sebelumnya menghebohkan masyarakat setelah menewaskan Andriyani Mamangkey dan menyebabkan luka berat pada Aulia Novarista Malla. Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Desember 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka berinisial WP (45), yang diketahui merupakan warga asal Gorontalo, kini resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Bersamaan dengan itu, sejumlah barang bukti juga turut dilimpahkan.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa proses penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kelengkapan berkas tersebut didasarkan pada surat dari Kejaksaan Negeri Banggai dengan nomor B-673/P.2.11/Eoh.1/04/2026. Hal ini menjadi dasar hukum dilanjutkannya perkara ke tahap berikutnya.
Sebelumnya, penanganan kasus ini juga telah tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP–B/788/XII/2025/SPKT/Res Bgi/Polda Sulteng.
AKP Nur Arifin menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHP, serta Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Tidak hanya itu, Pasal 351 ayat 2 KUHP juga turut disangkakan.
Peristiwa ini terjadi di Mess Karyawan All Swalayan yang berlokasi di Jalan Tuna, Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Jumat pagi, 5 Desember 2025 sekitar pukul 05.35 WITA, yang kemudian memicu proses penyelidikan hingga akhirnya kasus ini memasuki tahap penuntutan.

