Polres Banggai Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Karyawan Swalayan ke Kejaksaan

- Penulis

Sabtu, 4 April 2026 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Polres Banggai resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus pembunuhan terhadap karyawan All Swalayan Luwuk kepada Kejaksaan Negeri Banggai pada Kamis, 2 April 2026. Penyerahan ini menandai bahwa perkara telah memasuki tahap II dalam proses hukum.

Kasus tragis ini sebelumnya menghebohkan masyarakat setelah menewaskan Andriyani Mamangkey dan menyebabkan luka berat pada Aulia Novarista Malla. Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka berinisial WP (45), yang diketahui merupakan warga asal Gorontalo, kini resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Bersamaan dengan itu, sejumlah barang bukti juga turut dilimpahkan.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa proses penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kelengkapan berkas tersebut didasarkan pada surat dari Kejaksaan Negeri Banggai dengan nomor B-673/P.2.11/Eoh.1/04/2026. Hal ini menjadi dasar hukum dilanjutkannya perkara ke tahap berikutnya.

Sebelumnya, penanganan kasus ini juga telah tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP–B/788/XII/2025/SPKT/Res Bgi/Polda Sulteng.

AKP Nur Arifin menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHP, serta Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Tidak hanya itu, Pasal 351 ayat 2 KUHP juga turut disangkakan.

Peristiwa ini terjadi di Mess Karyawan All Swalayan yang berlokasi di Jalan Tuna, Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan.

Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Jumat pagi, 5 Desember 2025 sekitar pukul 05.35 WITA, yang kemudian memicu proses penyelidikan hingga akhirnya kasus ini memasuki tahap penuntutan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ir. Gufran Ahmad: Figur Konsolidator Menuju Kepemimpinan KADIN Sulawesi Tengah 2026–2031
Kabupaten Solok Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Raih Capaian Tindak Lanjut Terbaik di Sumbar
Performa Keuangan Kabupaten Berau Tahun 2025 Tunjukkan Hasil Positif
Pengamanan Ketat Ibadah Paskah di Berjalan Aman dan Kondusif
Pembangunan Gerai KDMP Loli Pesua Capai 60 Persen, Dorong Ekonomi Desa
Sertijab Danrem 132/Tadulako Berlangsung Khidmat di Palu
Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Polri TA 2026 di Polres Batu Bara
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Simpang Gambus
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 13:20 WIB

Ir. Gufran Ahmad: Figur Konsolidator Menuju Kepemimpinan KADIN Sulawesi Tengah 2026–2031

Minggu, 5 April 2026 - 13:06 WIB

Kabupaten Solok Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Raih Capaian Tindak Lanjut Terbaik di Sumbar

Minggu, 5 April 2026 - 13:01 WIB

Performa Keuangan Kabupaten Berau Tahun 2025 Tunjukkan Hasil Positif

Minggu, 5 April 2026 - 12:57 WIB

Pengamanan Ketat Ibadah Paskah di Berjalan Aman dan Kondusif

Minggu, 5 April 2026 - 11:03 WIB

Pembangunan Gerai KDMP Loli Pesua Capai 60 Persen, Dorong Ekonomi Desa

Berita Terbaru