
Tadulakonews.com – Kejaksaan Negeri Banggai memusnahkan barang bukti (BB) berupa narkotika dan barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (31/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Asisten II Setda Banggai, Wakil Ketua II DPRD, perwakilan Kodim 1308/LB, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Lapas Kelas IIB Luwuk, Bea Cukai, BPOM, serta Kepala Dinas Kesehatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Banggai yang ditemui awak media usai kegiatan menyampaikan bahwa terdapat 19 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 104,1792 gram dan 5.572 butir THD, serta kosmetik ilegal dari 2 perkara.
Selain itu, terdapat pula 7 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lainnya.
“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Januari hingga Maret 2026 ini merupakan tugas jaksa sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” ujarnya.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan metode yang berbeda sesuai jenisnya. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, dilumatkan, dan dicampur dengan air, sedangkan barang bukti non-narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong.
AKBP Wayan juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika yang dapat mengancam generasi muda, khususnya di Kabupaten Banggai.
“Kami mengucapkan apresiasi kepada Kejari yang telah mempercayakan Polres Banggai sebagai mitra yang baik dan mengikutsertakan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini.

