
Tadulakonews.com – berhasil menuntaskan perselisihan yang melibatkan seorang bapak dan anak tiri di Desa Rata, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.
Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui pendekatan restorative justice yang mengedepankan perdamaian dan musyawarah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian karena menyangkut konflik internal dalam keluarga.
Perselisihan terjadi antara UN (37) dan anak tirinya, YP (25), yang memuncak pada Kamis malam (26/3/2026).
Insiden itu bahkan sempat berujung pada tindakan penganiayaan.
Meski demikian, kedua belah pihak akhirnya memilih untuk tidak membawa kasus ini ke jalur hukum.
Proses mediasi dilakukan di kantor pada Sabtu (28/3/2026).
Kapolsek Toili, , menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keutuhan keluarga.
Ia menegaskan bahwa pendekatan humanis menjadi prioritas dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, setelah diberikan pemahaman, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai ini diambil secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Hal tersebut diharapkan dapat memperbaiki hubungan antara anak dan orang tua.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa kondisi lingkungan keluarga tetap kondusif pasca kejadian.
Sebagai bentuk komitmen, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan bersama.
Surat tersebut berisi kesepakatan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa serta saling memaafkan.
Kapolsek berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan masalah rumah tangga.

