Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H di Lapas Kelas IIB Solok

- Penulis

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Lapas Kelas IIB Solok memberikan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M kepada narapidana beragama Islam yang memenuhi syarat.

Pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan ketentuan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 1 angka 6 PP No. 32 Tahun 1999.

Selain itu, pemberian remisi juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 7 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian remisi dan hak narapidana lainnya.

Pada momentum Idul Fitri tahun ini, sebanyak 248 narapidana di Lapas Kelas IIB Solok menerima remisi khusus.

Jumlah tersebut merupakan total narapidana yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Rincian penerima Remisi Khusus I (RK I) terdiri dari 33 orang yang mendapatkan remisi 15 hari.

Sebanyak 167 orang menerima remisi selama 1 bulan.

Kemudian, 45 orang memperoleh remisi selama 1 bulan 15 hari.

Sementara itu, 3 orang mendapatkan remisi selama 2 bulan.

Untuk kategori Remisi Khusus II (RK II), tidak terdapat narapidana yang memenuhi syarat.

Hal ini disebabkan adanya narapidana yang tidak memenuhi ketentuan karena tercatat melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIB Solok, Jepri Ginting, menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik.

Selain itu, mereka juga harus memenuhi syarat administratif dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Ia menegaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang diakui oleh negara.

Hak tersebut diberikan selama narapidana mematuhi aturan dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif.

Pemberian remisi ini memiliki arti penting bagi narapidana sebagai bentuk harapan dan motivasi untuk terus memperbaiki diri.

Selain itu, remisi juga menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Ke depannya, mereka diharapkan mampu kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang positif.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satbinmas Polres Poso Edukasi Siswa SMPN 1 Poso tentang Kenakalan Remaja dan Toleransi
Polsek Pamona Barat Gelar Strong Point di Depan SMPN 1 untuk Jamin Keselamatan Pelajar
Longsor Putus Akses Trans Napu–Palu di Desa Sedoa
Polsek Pamona Selatan Tingkatkan Patroli Malam Demi Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Gotong Royong Pulihkan Jembatan Gantung Desa Bomba Akibat Pohon Tumbang
Longsor di Ruas Kamporesa Sebabkan Kemacetan Total 7 Kilometer di Poso
Qurban dan Kerukunan Umat Beragama
SPKT Polres Tojo Una-Una Berikan Pelayanan Prima kepada Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 22:01 WIB

Satbinmas Polres Poso Edukasi Siswa SMPN 1 Poso tentang Kenakalan Remaja dan Toleransi

Senin, 25 Mei 2026 - 21:58 WIB

Polsek Pamona Barat Gelar Strong Point di Depan SMPN 1 untuk Jamin Keselamatan Pelajar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:50 WIB

Longsor Putus Akses Trans Napu–Palu di Desa Sedoa

Senin, 25 Mei 2026 - 21:46 WIB

Polsek Pamona Selatan Tingkatkan Patroli Malam Demi Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Senin, 25 Mei 2026 - 21:43 WIB

Gotong Royong Pulihkan Jembatan Gantung Desa Bomba Akibat Pohon Tumbang

Berita Terbaru

Daerah

Longsor Putus Akses Trans Napu–Palu di Desa Sedoa

Senin, 25 Mei 2026 - 21:50 WIB