
Tadulakonews.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial PM (44) diamankan oleh petugas kepolisian karena diduga memiliki narkoba jenis sabu.
PM diketahui merupakan warga asal Banggai Tengah, Balut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia saat ini berdomisili di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis sore, 19 Maret 2026.
Saat diamankan, PM sedang menumpang mobil angkutan umum dengan tujuan Kecamatan Bunta.
Petugas mencegat kendaraan yang ditumpangi PM di Desa Lamo, Kecamatan Pagimana.
Kapolsek Pagimana, AKP Laata, SH, menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan pengamanan di lokasi.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap PM di tempat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa sebuah dompet dan satu unit telepon genggam.
Selain itu, polisi juga menemukan enam sachet yang diduga berisi sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan oleh warga setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, PM berhasil diamankan beserta barang bukti yang ditemukan.
Dari pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang laki-laki berinisial RO.
RO diketahui merupakan warga Desa Jayabakti dan kini bersama PM diamankan di Mapolsek Pagimana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.




