
Tadulakonews.com – Pelayanan administrasi di Polres Banggai akan mengalami penutupan sementara selama beberapa hari.
Layanan yang dimaksud meliputi pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta pelayanan sidik jari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penutupan ini dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari penuh.
Periode penutupan dimulai pada tanggal 18 Maret 2026.
Layanan akan kembali dibuka pada tanggal 24 Maret 2026.
Kebijakan ini diambil dalam rangka memperingati hari libur nasional.
Terdapat dua hari besar yang menjadi alasan penutupan tersebut.
Hari pertama adalah Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Hari kedua adalah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menyampaikan informasi ini kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pelayanan akan kembali normal setelah masa libur berakhir.
Layanan akan dibuka kembali pada Rabu, 25 Maret 2026.
Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA.
Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 18 hingga 24 Maret tidak perlu khawatir.
Mereka tetap dapat melakukan perpanjangan setelah layanan dibuka kembali.
Perpanjangan SIM diberikan tenggang waktu hingga tanggal 31 Maret 2026. ( Noni )




