
Tadulakonews.com – Polres Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Palolo.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi yang digelar, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, di sebuah rumah yang berada di Desa Bunga, Kecamatan Palolo.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial DK (51), OW (26), dan RS (27).
DK diketahui merupakan warga Desa Sandana, sementara OW dan RS merupakan warga Desa Bunga.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sigi melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 3,82 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong, alat hisap (bong), kaca pireks, korek api, dan uang tunai sebesar Rp2,5 juta.
Berdasarkan keterangan awal dari salah satu tersangka, sabu tersebut diduga milik OW dan RS.
Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Palolo dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya.
Polres Sigi mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center 110.




