
Tadulakonews.com – Tim URC Tompotika Satreskrim Polresta Banggai mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MA (21) dan LT (57). Keduanya diamankan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 15.10 Wita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing terduga pelaku yang berada di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, mengatakan pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pihak kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/555/X/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulawesi Tengah.
Peristiwa dugaan pengeroyokan itu dilaporkan terjadi pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Saat kejadian, korban berinisial AM sedang berboncengan sepeda motor bersama istrinya, SU, melintasi jalan di depan rumah para terduga pelaku.
Menurut keterangan kepolisian, persoalan bermula ketika para terduga pelaku menegur korban karena kondisi jalan yang berdebu.
Teguran tersebut kemudian memicu pertengkaran antara kedua belah pihak.
Situasi semakin memanas setelah korban diminta turun dari sepeda motor yang ditumpanginya bersama sang istri.
Perselisihan itu kemudian berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Tompotika Satreskrim Polresta Banggai melakukan pemeriksaan awal serta mengumpulkan informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi yang dibutuhkan, petugas bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengamanan terhadap MA dan LT.
Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediaman mereka di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.
AKP Nur Arifin menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban secara berulang kali menggunakan tangan terkepal.
Meski demikian, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami kronologi kejadian, peran masing-masing pihak, serta melengkapi proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.




