Kejati Sulteng Setujui Penyelesaian Dua Perkara Pidana Melalui Keadilan Restoratif

- Penulis

Senin, 28 September 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Palu, Senin, 28 September 2026 – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menyetujui penyelesaian dua perkara pidana melalui mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), masing-masing perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Poso dan Kejaksaan Negeri Sigi.

Penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, perdamaian, serta keseimbangan kepentingan korban, tersangka, dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara pertama diajukan oleh Kejaksaan Negeri Poso dengan tersangka Refi Hermansyah alias Refi atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di sebuah kebun di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso. Peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi korban, Nastain, untuk menanyakan pembagian hasil panen kopi yang sebelumnya telah disepakati bersama. Pembicaraan kemudian berkembang menjadi perdebatan.

Dalam situasi tersebut, tersangka melakukan penganiayaan dengan menendang wajah korban hingga terjatuh, kemudian memukul bagian pipi kiri korban. Perbuatan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian bawah mata kiri dan bibir bawah berdasarkan hasil Visum et Repertum Puskesmas Wuasa.

Penyelesaian perkara melalui MKR dipertimbangkan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Selain itu, tersangka telah mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Korban juga telah memaafkan tersangka secara ikhlas dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian. Sebagai bentuk tanggung jawab, tersangka memberikan santunan atau penggantian biaya pengobatan sebesar Rp13.000.000,00 yang telah diterima oleh korban.

Selanjutnya, perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sigi melibatkan tersangka Moh. Alfin bin Amir yang diduga melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa bermula saat tersangka menghadiri acara tarian dero di Desa Deasi, Kecamatan Sigi Biromaru. Tersangka merasa tersinggung setelah mendengar adanya ejekan dari sejumlah warga Desa Pesaku.

Pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, tersangka bertemu dengan korban Rian Candra Fadlula di sebuah kios di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat. Tersangka kemudian menghampiri korban, menarik kerah bajunya dengan kedua tangan, serta mengancam akan memukul dan menginjak korban apabila kembali ke Desa Rarampadende.

Akibat tindakan tersebut, korban merasa ketakutan dan melarikan diri hingga meninggalkan sepeda motornya di lokasi. Peristiwa tersebut kemudian turut memicu keributan antara warga Desa Pesaku dan Desa Rarampadende berupa aksi saling lempar batu di wilayah perbatasan kedua desa.

MKR dipertimbangkan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun atau denda kategori II. Selain itu, tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

Korban telah memaafkan tersangka secara ikhlas sebagaimana dituangkan dalam kesepakatan perdamaian tertanggal 11 September 2026. Dalam kesepakatan tersebut, korban tidak menuntut ganti rugi apa pun kepada tersangka atau dilakukan perdamaian tanpa syarat.

Selain itu, telah tercapai pula perdamaian terkait perkelahian antara warga Desa Rarampadende dan Desa Pesaku. Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memulihkan hubungan serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah kedua desa.

Persetujuan penyelesaian kedua perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Mekanisme ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang mengedepankan perdamaian, tanggung jawab, pemulihan korban, serta terciptanya kembali ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua FKUB Sulteng: Babinsa Punya Peran Strategis Merawat Harmoni dan Keutuhan NKRI
Anwar Hafid Dorong 1.000 Pelaku UMKM Sulawesi Tengah Tembus Pasar Global
Korsleting Alat Penyedot BBM Picu Kebakaran, Tiga Rumah di Poso Ludes dan Tiga Warga Luka Bakar
Karhutla Kembali Terjadi di Pegunungan Tinjoli, Lima Hektare Hutan dan Lahan Terbakar
Polres Poso Salurkan Bantuan untuk MTs Al-Khairat Terdampak Kebakaran
Pemprov Sulteng Perkuat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat melalui Pemetaan Wilayah
Latihan Hanya Dua Kali, Siswi SMPN 6 Palu Cinta Reseky Maharani Raih Juara 1 Miss Icon Pre-Teen Sulteng 2026
Aktivitas PETI Diduga Kembali Berlangsung di Sungai Tabong, NCW Soroti Konsistensi Penertiban
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 23:21 WIB

Ketua FKUB Sulteng: Babinsa Punya Peran Strategis Merawat Harmoni dan Keutuhan NKRI

Senin, 28 September 2026 - 20:17 WIB

Anwar Hafid Dorong 1.000 Pelaku UMKM Sulawesi Tengah Tembus Pasar Global

Senin, 28 September 2026 - 20:01 WIB

Kejati Sulteng Setujui Penyelesaian Dua Perkara Pidana Melalui Keadilan Restoratif

Senin, 28 September 2026 - 17:31 WIB

Korsleting Alat Penyedot BBM Picu Kebakaran, Tiga Rumah di Poso Ludes dan Tiga Warga Luka Bakar

Senin, 28 September 2026 - 17:15 WIB

Karhutla Kembali Terjadi di Pegunungan Tinjoli, Lima Hektare Hutan dan Lahan Terbakar

Berita Terbaru