
POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso. Penyerahan tahap II tersebut berlangsung pada Selasa (22/9/2026) di Kantor Kejari Poso.
Penyerahan ini menandai beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan terhadap dua warga Desa Alitupu, Kecamatan Lore Utara, yang sebelumnya telah menjalani proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Poso.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka masing-masing berinisial JN alias J (25) dan KM alias T alias PE (44). Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani atau pekebun.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Berkas Perkara Lengkap (P-21) Nomor B-1606/P.2.13/Enz.1/09/2026 tertanggal 21 September 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, proses hukum kemudian dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Dalam prosesi serah terima, Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., diwakili oleh Aipda Fahrul, S.H., dan Brigadir Tiffany Sheryl Baloly. Keduanya menyerahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aleksander Rante Labi, S.H., M.H.
Proses penyerahan tersebut turut disaksikan oleh sejumlah saksi dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., mengatakan penyidikan terhadap perkara tersebut telah dilakukan secara transparan dan objektif serta memenuhi unsur formil maupun materiil.
“Penyerahan tersangka JN dan KM ke Kejari Poso adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah pelosok seperti Lore Utara,” ujar IPTU Kadriawan.
Menurutnya, selama proses penyidikan, pihaknya telah melengkapi alat bukti dan keterangan saksi yang diperlukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Ia berharap proses hukum terhadap kedua tersangka dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menghasilkan putusan berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
IPTU Kadriawan juga menekankan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah yang dinilai rawan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kasus ini melibatkan dua individu dari latar belakang profesi yang sama, yaitu petani. Ini menjadi peringatan bahwa kondisi ekonomi maupun sosial bukan alasan untuk terlibat dalam jaringan narkotika,” katanya.
Ia berharap proses persidangan dapat berjalan lancar dan memberikan pembelajaran bagi masyarakat, khususnya warga Desa Alitupu dan wilayah sekitarnya, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, IPTU Kadriawan mengapresiasi koordinasi antara Satresnarkoba Polres Poso dan Kejari Poso dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai aturan.
“Sinergi antara Satresnarkoba Polres Poso dan Kejari Poso sangat penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kami akan terus mendukung proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.




