
POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso menyerahkan dua terduga beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin atau illegal mining di wilayah Pegunungan Bada-Rampi kepada Satreskrim Polres Luwu Utara, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan serah terima berlangsung di Aula Satreskrim Polres Poso. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan awal yang dilakukan Polres Poso sebelum perkara dilanjutkan oleh kepolisian yang memiliki yurisdiksi di wilayah hukum Luwu Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Serah terima dilakukan berdasarkan surat permintaan Kapolres Luwu Utara Nomor: B/300/IX/2026/Res Lutra tanggal 21 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada Polres Luwu Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diserahkan berupa dua unit Electronic Control Unit (ECU) mesin excavator merek Sumitomo dan SDLG, serta dua botol sampel material pasir yang diduga merupakan hasil aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selain barang bukti, dua orang terduga yang sebelumnya diamankan di wilayah hukum Polres Poso juga diserahkan kepada Polres Luwu Utara untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., mengatakan penyerahan tersebut merupakan bentuk sinergi antarwilayah kepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana pertambangan ilegal.
“Penyerahan terduga dan barang bukti ini merupakan wujud sinergi antarwilayah kepolisian dalam penegakan hukum. Meskipun kejadian bermula di area perbatasan atau wilayah yang menjadi tanggung jawab penyelidikan kami, kami memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujar I Made Deva.
Ia menjelaskan, pengamanan barang bukti berupa ECU excavator menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara karena berkaitan dengan aktivitas operasional alat berat yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan.
Menurutnya, langkah tersebut juga dilakukan sebagai upaya mendukung proses penyelidikan dan penyidikan agar perkara dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pada Jumat (18/9/2026), tim Polres Poso menerima informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Pegunungan Bada-Rampi.
Setelah dilakukan verifikasi di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas penggalian yang diduga tidak memiliki izin resmi. Dalam kegiatan tersebut, polisi kemudian mengamankan dua orang terduga beserta sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas operasional pertambangan.
“Karena lokasi kejadian dan dampak lingkungan utamanya berada dalam yurisdiksi Luwu Utara, maka sesuai prosedur, kami menyerahkan perkara ini agar penyidikan dapat dilanjutkan secara maksimal oleh pihak berwenang setempat,” kata I Made Deva.
Ia berharap proses pelimpahan tersebut dapat mempercepat penanganan perkara sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di kawasan tersebut.
I Made Deva juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Eksploitasi sumber daya alam tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Polres Poso akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan kepolisian di wilayah tetangga untuk melakukan penegakan hukum terhadap praktik illegal mining,” pungkasnya.




