PALU – Tadulakonews.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polsek Palu Selatan, Polresta Palu, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Dalam pengungkapan tersebut, personel mengamankan seorang pria berinisial AG, 30 tahun, yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Nmax.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Heri Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim, S.H., mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor pada 3 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 06.40 WITA di Jalan Batubata Indah Lorong III, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp27 juta.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari korban dan masyarakat sekitar,” ujar AKP Muhammad Kasim.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada AG sebagai terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan yang bersangkutan.
Pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, polisi mendapat informasi bahwa AG berada di Jalan Zebra Star, Kelurahan Birobuli Utara.
Sekitar pukul 02.30 WITA, personel tiba di lokasi dan berhasil mengamankan AG. Saat menjalani interogasi, AG mengakui perbuatannya dan memberikan informasi mengenai lokasi sepeda motor yang diduga hasil curian.
Petugas kemudian menuju sebuah rumah kosong di Jalan Anoa Lorong Pemuda Pancasila, Kelurahan Tatura Utara. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit Yamaha Nmax warna hitam yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
Sepeda motor tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
AG beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Palu Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pemeriksaan, polisi juga mencatat bahwa AG merupakan residivis dalam perkara serupa.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan AG dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Pengembangan tersebut dilakukan guna mengungkap apakah terdapat jaringan atau pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, AG diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan selanjutnya akan menjalani tahapan penyidikan di Mapolsek Palu Selatan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan dilengkapi pengamanan tambahan guna mencegah terjadinya aksi pencurian.





