PALU, 28 Agustus 2026 – Tadulakonews.com – Potensi kerugian keuangan daerah terancam terus membengkak seiring maraknya aktivitas pertambangan batuan untuk kebutuhan komersial proyek pemerintah yang beroperasi tanpa melengkapi dokumen administrasi Surat Izin Pengambilan Bahan Galian (SIPB). Ketidakpatuhan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menutup alur pendapatan daerah yang seharusnya menjadi hak masyarakat Sulawesi Tengah.
Azwar Anas, Ketua Bidang Perdagangan Ekspor-Impor Pengusaha Bumi Putra Indonesia (ASPRINDO) Provinsi Sulawesi Tengah, menegaskan bahwa setiap pengambilan bahan galian golongan C, termasuk batu, kerikil, dan pasir untuk keperluan komersial maupun penyediaan material proyek pemerintah, wajib memiliki SIPB yang sah.
Menurut Anas, aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa kelengkapan perizinan berpotensi menjadi kegiatan ilegal serta dapat menyebabkan kewajiban pajak dan retribusi daerah tidak tertagih secara optimal. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap penerimaan daerah yang semestinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Banyak material batu dan pasir yang digunakan untuk proyek-proyek pemerintah diambil dari lokasi tambang yang tidak memiliki SIPB. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan potensi kerugian keuangan daerah yang nyata. Dana yang seharusnya masuk ke kas daerah untuk pembangunan justru hilang karena tidak ada pelaporan dan penyetoran kewajiban yang benar,” tegas Anas.
Sikap tersebut sejalan dengan langkah tegas yang disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah. Kepala Dinas ESDM menegaskan akan melakukan penindakan terhadap perusahaan pertambangan yang hingga kini belum mengantongi SIPB maupun izin operasional yang sah.
Sanksi tegas, termasuk pencabutan izin, disebut akan diberlakukan terhadap pemilik perusahaan yang tetap mengabaikan kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pelaku usaha pertambangan untuk memenuhi seluruh kewajiban administrasi.
Selain penindakan, Kepala Dinas ESDM juga memerintahkan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan batuan di wilayah Sulawesi Tengah. Audit tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku.
Audit juga bertujuan memverifikasi kesesuaian lokasi penambangan, volume bahan galian yang telah diambil, serta memastikan kewajiban pembayaran pajak daerah dan retribusi telah dilaksanakan secara benar dan lengkap oleh para pelaku usaha.
Aktivis pergerakan dan pemerhati lingkungan yang akrab disapa Anas Kaktus itu menambahkan bahwa dukungan terhadap kebijakan Dinas ESDM Sulawesi Tengah diberikan demi menjamin kepastian hukum dan keadilan fiskal bagi daerah.
“Kami mendukung penuh langkah Dinas ESDM Sulteng. Setiap perusahaan yang beroperasi tanpa SIPB harus ditindak dan diaudit. Jangan sampai kekayaan alam daerah kami diambil secara besar-besaran untuk proyek pemerintah, namun daerah tidak menerima apa-apa. Itu adalah bentuk kerugian yang harus segera dihentikan,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batuan perlu dilakukan secara konsisten, khususnya terhadap tambang yang memasok material untuk proyek-proyek pemerintah. Pengawasan diperlukan agar penggunaan material dalam proyek tidak menjadi celah bagi aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban daerah.
Ketentuan mengenai perizinan pertambangan mineral dan batuan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara serta ketentuan daerah mengenai pajak dan retribusi. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Anas juga menekankan pentingnya proses penindakan dilakukan secara transparan dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus diberikan ruang untuk menjalani proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia berharap penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa kelengkapan perizinan tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif, tetapi juga diikuti dengan pemeriksaan terhadap kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Dengan adanya audit menyeluruh, pemerintah daerah diharapkan dapat mengetahui secara pasti aktivitas pertambangan batuan yang berlangsung di Sulawesi Tengah, termasuk volume material yang telah diambil serta kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada daerah.
Pihaknya berharap penindakan tegas dan audit menyeluruh tersebut dapat menekan praktik penambangan ilegal, memulihkan potensi pendapatan daerah, serta menjamin kelestarian lingkungan dari eksploitasi sumber daya alam yang tidak dilakukan dengan perencanaan dan pengawasan yang baik.(Faisal)





