
Tadulakonews.com – BERAU – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Berau menyetujui penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Berau, Deddy Okto Nooryanto, Rabu (26/8/2026).
Keempat Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama DPRD dalam memperkuat regulasi dan tata kelola pembangunan di Kabupaten Berau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Regulasi pertama mengatur Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Aturan ini diharapkan menjadi dasar dalam memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di daerah.
Raperda tersebut juga menjadi pedoman bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam menghormati norma serta kearifan lokal yang berkembang di tengah masyarakat.
Ketua DPRD Berau menjelaskan, keberadaan regulasi mengenai masyarakat hukum adat memiliki peran penting, terutama dalam mengatur berbagai aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengelolaan hutan dan pertanian yang selama ini memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan masyarakat lokal.
Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Raperda kedua berkaitan dengan Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat peran BUMK sebagai salah satu penggerak perekonomian di tingkat kampung.
Penguatan BUMK diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kampung dalam mengelola potensi dan sumber daya yang dimiliki secara lebih produktif dan berkelanjutan.
Selanjutnya, DPRD Berau juga menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam mendukung ketersediaan, keterjangkauan, serta pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.
Penyelenggaraan pangan dinilai penting untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pangan yang cukup dan berkualitas, sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
Raperda keempat mengatur Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Aturan ini menjadi salah satu langkah untuk menjaga keberadaan lahan pertanian produktif agar tidak terus beralih fungsi.
Perlindungan lahan pertanian juga berkaitan dengan upaya menjaga ketahanan pangan sekaligus mempertahankan sektor pertanian sebagai salah satu bagian penting dalam pembangunan daerah.
Dengan disetujuinya keempat Raperda tersebut, DPRD Berau berharap regulasi yang ditetapkan nantinya dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Seluruh regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat, meningkatkan perekonomian kampung, menjaga ketahanan pangan, serta mendukung pembangunan Kabupaten Berau yang berkelanjutan.




