Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Palu – Tadulakonews.com – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Nasri menerbitkan maklumat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Maklumat tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat, lingkungan, maupun negara.

Maklumat Kapolda Sulteng ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026 dengan Nomor: MAK/.1./VIII/2026. Dalam maklumat tersebut, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan alasan apa pun yang dapat menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, hingga gangguan kesehatan masyarakat.

Poin pertama, Kapolda menegaskan setiap orang atau pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaian melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya karhutla di wilayah Sulawesi Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, pada poin kedua, maklumat tersebut mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pelaku karhutla. Ketentuan yang menjadi dasar penindakan antara lain Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pada poin ketiga, masyarakat diminta berperan aktif dalam mencegah karhutla. Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian maupun aparat terkait agar dapat segera ditangani.

Sementara pada poin keempat, jajaran kepolisian akan meningkatkan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadinya karhutla. Patroli tersebut disertai tindakan tegas dan penegakan hukum terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan tanpa pandang bulu.

Terakhir, pada poin kelima, maklumat tersebut disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi seluruh masyarakat demi keselamatan bersama.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2026), mengatakan maklumat tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran kepolisian, khususnya Polda Sulawesi Tengah, dalam mencegah karhutla sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait. Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Achmad Muhaimin.

Ia menambahkan, pencegahan karhutla membutuhkan peran seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta mematuhi maklumat Kapolda Sulteng demi menjaga keselamatan bersama, kualitas lingkungan, serta mencegah dampak yang lebih luas akibat kebakaran hutan dan lahan.

“Mari bersama-sama kita cegah karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Sulteng Tiba di Touna, Serahkan Bantuan Sembako kepada Warga
Wakapolda Sulteng Tekankan Pencegahan Karhutla dan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga
Kapolda Sulteng Berikan Arahan kepada Personel Polresta Banggai
Hikmah Maulid Nabi, Prof Zainal Abidin Tekankan Dakwah Kedamaian: Tugas Pewaris Nabi Merangkul, Bukan Memaksa
Polisi Ungkap Kasus Curat di Panti Asuhan Baiya, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
Polisi Ungkap Kasus Curas di Kos, Dua Terduga Pelaku Diamankan dalam 10 Jam
Residivis Pencurian di Poso Kembali Beraksi, Satreskrim Amankan Pelaku
Polres Buol Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Karhutla
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Kapolda Sulteng Tiba di Touna, Serahkan Bantuan Sembako kepada Warga

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Wakapolda Sulteng Tekankan Pencegahan Karhutla dan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Kapolda Sulteng Berikan Arahan kepada Personel Polresta Banggai

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Hikmah Maulid Nabi, Prof Zainal Abidin Tekankan Dakwah Kedamaian: Tugas Pewaris Nabi Merangkul, Bukan Memaksa

Berita Terbaru