PALU – Tadulakonews.com – Unit Reskrim Polsek Tawaeli mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah panti asuhan di Jalan Baiya Raya, Lorong Panti Asuhan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing AR alias Alga (26), AD alias Adi (26), dan RR alias Iki (20). Ketiganya diamankan pada waktu berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Tawaeli IPTU Afif, S.H.I. menjelaskan, kasus tersebut diketahui pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang dari lokasi panti asuhan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mencari keberadaan barang-barang yang hilang.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi dan petunjuk yang mengarah kepada salah satu terduga pelaku,” demikian keterangan kepolisian dalam laporan pengungkapan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian mengamankan AR di rumahnya yang berada di Jalan Baiya Raya pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 20.39 WITA.
Saat menjalani pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya. Ia juga menyebut aksi pencurian tersebut dilakukan bersama AD dan RR.
Polisi kemudian menindaklanjuti pengakuan AR dengan melakukan pencarian terhadap dua terduga pelaku lainnya. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Kamis, 20 Agustus 2026.
AD dan RR akhirnya diamankan di sebuah rumah di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Baiya, sekitar pukul 17.00 WITA.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya satu unit laptop Asus, televisi Polytron, mesin cuci Polytron, rice cooker dan kipas angin Miyako, serta blower servis telepon seluler.
Selain barang-barang tersebut, korban juga kehilangan printer, etalase rokok, pintu toilet aluminium, sarung, piring makan, serta sejumlah perlengkapan kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap ketiga terduga pelaku untuk mengungkap secara lebih lanjut rangkaian aksi pencurian tersebut.
Polisi menyebut ketiga terduga pelaku telah merencanakan aksinya dengan memanfaatkan kondisi lokasi yang diketahui sedang kosong.
Sementara itu, hasil penjualan barang-barang yang diduga berasal dari aksi pencurian tersebut diduga digunakan oleh para terduga pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ketiga terduga pelaku kini diamankan di Mapolsek Tawaeli dan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





