Polisi Ungkap Kasus Curas di Kos, Dua Terduga Pelaku Diamankan dalam 10 Jam

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PALU – Tadulakonews.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polsek Palu Selatan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Tanggul Selatan, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Hanya dalam waktu kurang lebih 10 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni AP (23) dan RR alias Iki (24). Keduanya ditangkap pada Senin (24/8/2026) dini hari.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Saat itu, korban sedang berada di kamar kos sambil menggunakan telepon genggam miliknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terduga pelaku AP diduga masuk ke kamar korban dan merampas iPhone 13 yang sedang digunakan. Setelah mengambil ponsel tersebut, AP kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty.

Dalam aksinya, AP diduga bersama RR yang telah menunggu di luar kamar kos menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari korban dan sejumlah warga.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku. Polisi kemudian melakukan pengejaran untuk mengetahui keberadaan keduanya.

Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim, S.H., mengatakan petugas bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 01.00 WITA, RR berhasil diamankan petugas di kawasan Jalan Tanggul Selatan. Saat menjalani pemeriksaan awal, RR mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut.

Dari keterangan RR, polisi memperoleh informasi bahwa AP berada di rumahnya yang terletak di Jalan Mutiara 6. Petugas kemudian langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan AP tanpa hambatan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit iPhone 13 milik korban dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang diduga digunakan saat beraksi.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan di Mapolsek Palu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyebut AP merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara tersebut.

Kasus pencurian dengan kekerasan itu ditangani berdasarkan Laporan Polisi LP_B/171/VIII/2026/SPKT/S3KPALSEL/POLRESTA PALU/SULAWESI TENGAH tertanggal 23 Agustus 2026.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Sulteng Tiba di Touna, Serahkan Bantuan Sembako kepada Warga
Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Wakapolda Sulteng Tekankan Pencegahan Karhutla dan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga
Kapolda Sulteng Berikan Arahan kepada Personel Polresta Banggai
Hikmah Maulid Nabi, Prof Zainal Abidin Tekankan Dakwah Kedamaian: Tugas Pewaris Nabi Merangkul, Bukan Memaksa
Polisi Ungkap Kasus Curat di Panti Asuhan Baiya, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
Residivis Pencurian di Poso Kembali Beraksi, Satreskrim Amankan Pelaku
Polres Buol Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Karhutla
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Kapolda Sulteng Tiba di Touna, Serahkan Bantuan Sembako kepada Warga

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Wakapolda Sulteng Tekankan Pencegahan Karhutla dan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Kapolda Sulteng Berikan Arahan kepada Personel Polresta Banggai

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Hikmah Maulid Nabi, Prof Zainal Abidin Tekankan Dakwah Kedamaian: Tugas Pewaris Nabi Merangkul, Bukan Memaksa

Berita Terbaru