POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Pulau Seram, Kelurahan Gebangrejo Barat, Kecamatan Poso Kota. Seorang pelaku berinisial R.M.A. (34), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan tim operasional pada Selasa (25/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 19 Juli 2026 terkait hilangnya sejumlah barang dagangan berupa seprei dan selimut dari sebuah toko.
Kasat Reskrim Polres Poso IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., kemudian memerintahkan Unit Pidana Umum untuk segera melakukan penyelidikan dan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui proses penyelidikan intensif, pembuntutan, serta analisis fakta di lapangan yang dipimpin AIPTU M. Syahrir, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Dalam aksinya, tersangka R.M.A. memanjat masuk ke dalam toko pada malam hari. Pelaku kemudian membawa kabur sebanyak 124 item barang dagangan dari dalam toko.
Barang yang dicuri terdiri atas berbagai merek seprei, di antaranya Glamor, Fata, Lady Rose/Bonita Viona, dan Two in One. Selain itu, pelaku juga membawa sejumlah selimut merek Jovanka serta bedcover.
Akibat aksi pencurian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp18.825.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual. Uang yang diperoleh dari hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain untuk kebutuhan sehari-hari, tersangka juga mengaku menggunakan sebagian uang hasil penjualan barang curian untuk membeli narkotika jenis sabu.
R.M.A. diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Tersangka tercatat pernah terlibat kasus pencurian sebelumnya dan merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022 dan 2024.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f KUHP Jo Pasal 126 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk melacak serta mengamankan barang bukti yang telah dijual oleh tersangka.
Menanggapi penangkapan tersebut, Kasat Reskrim Polres Poso IPTU I Made Deva Dwi Wiguna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan, termasuk mereka yang kembali mengulangi perbuatannya.
“Penangkapan R.M.A. membuktikan bahwa Satreskrim Polres Poso tidak pernah lelah mengejar pelaku kejahatan, meskipun kasusnya sudah berlangsung beberapa waktu. Fakta bahwa tersangka adalah residivis menunjukkan adanya pola kejahatan yang berulang. Kami sangat menyayangkan motivasi kejahatannya yang didorong oleh kecanduan narkoba. Ini adalah lingkaran setan yang harus diputus,” ujar IPTU I Made Deva Dwi Wiguna.
Ia juga memberikan peringatan kepada para pelaku kejahatan properti agar tidak mengulangi maupun mencoba melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Poso.
“Kepada para residivis atau siapa pun yang berniat melakukan pencurian, kami ingatkan bahwa jejak digital dan metode penyelidikan kami semakin canggih. Tidak ada tempat bagi Anda untuk bersembunyi. Kami juga mengimbau kepada pemilik usaha untuk meningkatkan keamanan lingkungan, terutama di malam hari. Masyarakat diminta tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal atau usaha mereka,” pungkasnya.





