Dua Terduga Pengedar Sabu di Toili Jaya Ditangkap, Polisi Sita Sembilan Paket Diduga Narkotika

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah dataran Toili, Kabupaten Banggai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial AK (23) dan RA (26).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya diketahui merupakan warga Desa Marga Kencana, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Banggai menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu yang dilakukan kedua pelaku.

Informasi tersebut diterima pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 Wita.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di Desa Marga Kencana.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AK, polisi menemukan enam paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas juga menyita sebuah telepon seluler, satu alat hisap sabu (bong), serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Sementara itu, dari tangan RA, polisi menemukan tiga paket yang diduga sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam dompet milik pelaku.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku sebanyak sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 2 ayat (11) Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Poso Bubarkan Aksi Balap Liar, Patroli Malam Pastikan Kamtibmas Kondusif
Dharmanomics International Seminar 2026: Dari Gagasan Ekonomi Berbasis Dharma Menuju Kerja Sama Internasional
Karyawan Restoran Meninggal Terjepit Lift Barang di Palu
Sat Samapta Polres Buol Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Binuang
Polsek Pamona Selatan Bersama TNI dan Damkar Intensifkan Patroli Cegah Karhutla
Polsek Pamona Timur Tegas Tangani Dugaan Pencabulan Anak, Tersangka Diserahkan ke Rutan Mapolres Poso
Polsek Poso Pesisir Selatan Padamkan Sebagian Besar Karhutla di Desa Sangginora
Pemkab Buol Berhasil Dapatkan Alokasi Dana IJD Rp21,8 Miliar untuk Peningkatan Jalan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 08:32 WIB

Polres Poso Bubarkan Aksi Balap Liar, Patroli Malam Pastikan Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 5 September 2026 - 21:57 WIB

Dharmanomics International Seminar 2026: Dari Gagasan Ekonomi Berbasis Dharma Menuju Kerja Sama Internasional

Sabtu, 5 September 2026 - 17:56 WIB

Karyawan Restoran Meninggal Terjepit Lift Barang di Palu

Sabtu, 5 September 2026 - 13:42 WIB

Sat Samapta Polres Buol Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Binuang

Sabtu, 5 September 2026 - 12:57 WIB

Polsek Pamona Selatan Bersama TNI dan Damkar Intensifkan Patroli Cegah Karhutla

Berita Terbaru

Daerah

Karyawan Restoran Meninggal Terjepit Lift Barang di Palu

Sabtu, 5 Sep 2026 - 17:56 WIB