
Tadulakonews.com – Menanggapi aduan serta informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara, Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., langsung memerintahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara untuk segera melakukan penyelidikan.
Perintah tersebut ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., yang baru saja menjabat. Tim kemudian bergerak melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Petugas kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan terduga pelaku.
Pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, petugas Satresnarkoba melakukan operasi penindakan di Pelabuhan Kapal Kayu Desa Kolo Bawah, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias T, berusia 33 tahun, yang merupakan warga Kabupaten Banggai.
Proses penangkapan tersangka sempat direkam oleh warga yang berada di lokasi kejadian. Rekaman video tersebut kemudian beredar luas dan menjadi viral di media sosial Facebook.
Menanggapi beredarnya video tersebut, Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat bersama Kasihumas Polres Morowali Utara AKP I Wayan Sedana dan personel Satresnarkoba memberikan klarifikasi kepada masyarakat.
Dalam keterangannya, AKP Ahmad Sadat membenarkan bahwa video yang viral tersebut merupakan dokumentasi kegiatan anggota Satresnarkoba saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan milik tersangka untuk memastikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima bungkus plastik ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Total berat barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 228,62 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dengan cara yang cukup rapi untuk mengelabui petugas.
Sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam kardus air mineral merek Le Minerale yang di dalamnya kembali disisipkan kardus teh pucuk sebagai lapisan penyamaran.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y17 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Morowali Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morowali Utara untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman yang sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Selain ancaman pidana penjara, tersangka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatresnarkoba juga memberikan klarifikasi terkait postingan yang beredar di Grup Facebook Info Morut mengenai dugaan peredaran narkoba di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia.
AKP Ahmad Sadat menjelaskan bahwa sebelumnya, tepatnya pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WITA, Satresnarkoba juga berhasil menangkap seorang pria berinisial R, warga Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan lima paket sabu dengan berat total 3,42 gram. Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kedua kasus tersebut dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Menurutnya, setiap informasi yang diterima akan segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan guna menyelamatkan masyarakat dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.


