Tadulakonews.com – Seorang remaja berinisial AB (16), warga Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, diamankan Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai pada Sabtu pagi, 9 Mei 2026.
AB ditangkap karena diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Sonic bernomor polisi DB 6410 MO milik temannya sendiri.
Selain sepeda motor, pelaku juga diduga mengambil helm, STNK, dan BPKB kendaraan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi pencurian itu terjadi di halaman Mess Karyawan Toko Teratai, Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 Wita.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Tompotika langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian.
Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Tompotika Polres Banggai, Aiptu Mawir.
Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang diketahui melarikan diri ke wilayah Banggai Kepulauan.
Beberapa hari melakukan pencarian, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan AB di Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Menurut AKP Nur Arifin, pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motor hasil curian tersebut sempat digadaikan oleh pelaku seharga Rp3 juta.
Uang hasil gadai itu, kata polisi, telah habis digunakan pelaku untuk membeli telepon genggam, membayar uang kos, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Banggai masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan meminta keterangan dari saksi-saksi serta terduga pelaku guna melengkapi proses hukum.


