Satnarkoba Polres Banggai Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Komitmen pemberantasan peredaran narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Banggai. Satresnarkoba Polres Banggai resmi melimpahkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis sore (7/5/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, proses penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian dinyatakan telah selesai.

Tersangka yang diserahkan diketahui berinisial MR (28), seorang sopir rental yang berdomisili di Jalan P. Irian, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menangani perkara narkotika secara profesional dan transparan.

Menurutnya, seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga akhirnya perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

“Tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada pihak kejaksaan. Seluruh proses berjalan aman dan lancar,” ujar AKP Hasanuddin Hamid.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru.

Tersangka diduga terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, hingga penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Kasus ini berhasil diungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap tersangka.

Pada Kamis dini hari (8/1/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, polisi akhirnya mengamankan MR di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut berupa sembilan sachet sabu dengan berat total 3,56 gram.

Selain itu, polisi juga menyita plastik ukuran besar, plastik ukuran sedang, plastik ukuran kecil, sedotan plastik, serta korek api gas yang ditemukan di kamar tersangka.

Dengan dilaksanakannya tahap II, tanggung jawab penahanan dan proses penuntutan terhadap tersangka kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Banggai hingga persidangan nanti.

Polres Banggai pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih dari narkoba, dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Lahan Pinggir Pantai di Uekuli, Api Berhasil Dipadamkan
Karhutla Melanda Tangkura Poso, Polsek Kerahkan Personel dan Koordinasi dengan Damkar
Polres Sigi Klarifikasi Isu “Pencuri Motor”, AS Disebut Korban Penganiayaan
Satresnarkoba Polres Poso Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejaksaan Negeri Poso
Satresnarkoba Polres Poso Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Desa Towu
Polres Tojo Una-Una Gelar Binrohtal Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Kemampuan Berbahasa Asing Siswa SRT 20 Palu Memukau Wagub Reny
Program Berani Berdering Sulteng Ditegaskan Berbasis Bantuan Keuangan Khusus
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Kebakaran Lahan Pinggir Pantai di Uekuli, Api Berhasil Dipadamkan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Karhutla Melanda Tangkura Poso, Polsek Kerahkan Personel dan Koordinasi dengan Damkar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Polres Sigi Klarifikasi Isu “Pencuri Motor”, AS Disebut Korban Penganiayaan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:19 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejaksaan Negeri Poso

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Desa Towu

Berita Terbaru