
Tadulakonews.com – Satuan Narkoba Polres Banggai kembali melakukan penindakan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial FT (33) diamankan aparat kepolisian pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
FT diketahui merupakan warga Desa Pulo Dua, Kecamatan Balantak Utara.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Balantak Bersaudara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan warga.
Ia menyebutkan bahwa wilayah tersebut memang kerap dilaporkan terjadi aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket sabu.
Barang haram tersebut dibungkus plastik bening dengan total berat sekitar 0,80 gram dan disimpan di dalam tas selempang milik pelaku.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang pria di Kota Luwuk pada Kamis (9/4) dengan harga Rp1,9 juta.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti bong atau alat hisap, dua buah korek gas, satu pack plastik bening, dua sendok rakitan dari sedotan, satu sumbu, tas selempang, gunting, serta sebuah telepon genggam.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Banggai dan dijerat dengan pasal terkait narkotika untuk proses penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut.

