Verifikasi Dewan Pers dan Kesejahteraan Wartawan

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Status media yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers selama ini sering dipandang sebagai simbol profesionalisme sebuah perusahaan pers. Label tersebut menunjukkan bahwa media dianggap memenuhi standar dasar dalam pengelolaan perusahaan maupun praktik jurnalistik.

Namun di balik pengakuan itu, muncul pertanyaan yang mulai ramai diperbincangkan di kalangan jurnalis. Apakah wartawan yang bekerja di media terverifikasi benar-benar telah menerima gaji yang layak serta perlindungan sosial sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam standar perusahaan pers yang digunakan oleh Dewan Pers, salah satu syarat penting dalam proses verifikasi adalah adanya hubungan kerja yang jelas antara perusahaan media dan wartawannya.

Hubungan kerja tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kontrak kerja yang sah, kepastian upah, hingga jaminan perlindungan sosial bagi pekerja media.

Secara hukum, perusahaan pers sebagai badan usaha juga wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, wartawan sebagai pekerja seharusnya memperoleh hak dasar yang sama dengan pekerja lainnya, termasuk gaji yang layak dan jaminan sosial.

Perlindungan tersebut biasanya diberikan melalui program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi kewajiban perusahaan bagi para pekerjanya.

Pakar hukum dari YBH Mim, Hadi Soestrisno, menilai bahwa kesejahteraan wartawan tidak dapat dipisahkan dari profesionalisme perusahaan pers.

Menurutnya, kualitas jurnalistik akan sulit dijaga jika para jurnalis bekerja tanpa kepastian penghasilan dan perlindungan kerja yang memadai.

Ia menegaskan bahwa perusahaan pers yang ingin menjaga kualitas pemberitaan harus memastikan hubungan kerja yang jelas dengan wartawannya.

Kepastian tersebut meliputi kontrak kerja yang sah, pembayaran gaji yang layak, serta jaminan perlindungan sosial bagi pekerja media.

Hadi juga menambahkan bahwa legalitas perusahaan media yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memang menjadikan perusahaan tersebut sah secara administratif.

Namun tanggung jawab perusahaan tidak berhenti hanya pada status hukum semata.

Perusahaan pers tetap memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjamin kesejahteraan para wartawan yang bekerja di dalamnya.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Pukat Sulsel), Farid Mamma, juga menilai bahwa kesejahteraan wartawan sangat berkaitan dengan independensi pers.

Menurutnya, wartawan yang memiliki jaminan ekonomi yang memadai akan lebih kuat menjaga integritas dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Di tengah berkembangnya media digital di berbagai daerah, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada isi pemberitaan semata.

Cara perusahaan media memperlakukan wartawannya juga mulai menjadi sorotan masyarakat luas.

Sebab pada akhirnya, profesionalisme pers tidak hanya diukur dari label verifikasi semata.

Komitmen terhadap kesejahteraan para jurnalis juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan integritas dunia pers.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan Ditemukan Meninggal di Perkebunan Desa Tete B
Pemerintah Kabupaten Berau Didorong Percepat Pembentukan Kampung Nelayan Merah Putih
Kapolres Labuhanbatu Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan Masyarakat
Kapolres Labuhanbatu Lakukan Kunjungan Kerja ke Polsek Aek Natas dan Polsek Marbau
Kapolres Labuhanbatu Lakukan Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan Masyarakat
Polsek NA IX-X Gerebek Sarang Narkoba di Labuhanbatu Utara
Polsek Kualuh Hilir Tangkap Pria Pembawa Sabu di Simandulang
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Shabu di Tanjung Tiram
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:59 WIB

Nelayan Ditemukan Meninggal di Perkebunan Desa Tete B

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:36 WIB

Pemerintah Kabupaten Berau Didorong Percepat Pembentukan Kampung Nelayan Merah Putih

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:31 WIB

Kapolres Labuhanbatu Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan Masyarakat

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:24 WIB

Kapolres Labuhanbatu Lakukan Kunjungan Kerja ke Polsek Aek Natas dan Polsek Marbau

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:48 WIB

Kapolres Labuhanbatu Lakukan Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan Masyarakat

Berita Terbaru

Daerah

Nelayan Ditemukan Meninggal di Perkebunan Desa Tete B

Selasa, 10 Mar 2026 - 07:59 WIB