
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial Inhar Bin Aminudin berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba saat melakukan penindakan di kawasan Huntara Petobo, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Senin sore.
Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Moh. Soeharto, kawasan Huntara Petobo. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, S.H. menjelaskan bahwa informasi awal berasal dari warga yang melaporkan adanya seorang pria yang sering melakukan transaksi sabu di wilayah Kota Palu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Palu langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat.
Setelah dilakukan pemantauan dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Huntara Petobo.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penindakan terhadap pria yang dimaksud.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan paket ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak rokok berwarna hitam yang dibawa oleh pelaku.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan satu kotak rokok merek Sampoerna warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Setelah penangkapan dan pengamanan barang bukti, tersangka langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Usman menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Kota Palu.
Menurutnya, Polresta Palu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
Polisi juga akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Trisno yang berada di wilayah Petobo.
Barang tersebut rencananya akan dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan kembali di wilayah Kota Palu.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melakukan tes urine terhadap tersangka serta melengkapi seluruh proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu yang disebutkan oleh tersangka.






