
TADULAKONEWS.Com – Jajaran Polsek Toili, Polres Banggai, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Toili Jaya.
Pelaku diketahui berinisial JH (30), yang merupakan warga Desa Marga Kencana, Kecamatan Toili Jaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah Muklimah (50), yang juga merupakan warga Desa Marga Kencana.
Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat itu, korban baru saja pulang ke rumah dan memarkir sepeda motor miliknya di garasi rumah.
Sepeda motor yang diparkir tersebut adalah Honda Scopy dengan nomor polisi DN 5734 RT.
Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 03.00 Wita, korban hendak keluar rumah.
Namun saat menuju garasi, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
Mengetahui kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Toili.
Menerima laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan keterangan dan bukti.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku kemudian diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Senin sore, 9 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat dihadapan petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 490 KUHP tentang pencurian.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.






