
Tadulakonews.com – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Minggu (15/03/2026).
Seorang pria berinisial S alias Durdi (36) berhasil diamankan petugas sekitar pukul 23.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan di areal kebun kelapa sawit Dusun II Suka Damai, Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Ps. Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH., MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH., MH bersama tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dari masyarakat.
Setelah melakukan pemantauan, tim berhasil mengamankan tersangka saat berada di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang tersebut ditemukan berada di genggaman tangan tersangka saat diamankan petugas.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 6,96 gram bruto.
Selain itu juga ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,23 gram bruto.
Petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.
Selain itu, satu unit handphone Realme Note 60 juga diamankan sebagai barang bukti.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp270.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial H yang merupakan warga Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir.
Namun saat dilakukan pencarian, terduga pemasok tersebut belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu.
Selanjutnya tersangka akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.




