
Tadulakonews.com – Polsek Bunta, Polres Banggai, berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari transaksi ilegal.
Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial ID yang berusia 39 tahun di wilayah Kelurahan Bunta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Bunta, IPTU Syafarudin Ramin, SH, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa malam.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku diketahui sedang melakukan penakaran sabu.
Sebelum penangkapan, pelaku memang sudah dalam pemantauan pihak kepolisian.
Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku.
Warga menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pendalaman dan pengintaian.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penyergapan.
Penggeledahan pun dilakukan di rumah pelaku untuk mencari barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
Berat total sabu yang diamankan sekitar 0,25 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan dua unit timbangan digital.
Petugas turut mengamankan alat hisap bong, korek api gas, dan satu unit ponsel merek Oppo.
Barang lainnya yang disita meliputi plastik bening, gunting, serta kaca pirex.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.775.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus melengkapi administrasi penyidikan.
Koordinasi dengan Satnarkoba Polres Banggai juga terus dilakukan.
Polsek Bunta menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

