
Tadulakonews.com – Upaya pemberantasan narkoba oleh Polres Sigi kembali membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial AR (29) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Tindakan ini berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan.
Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga menyampaikan perkembangan kasus ini melalui Kasat Resnarkoba IPTU Chandra.
Penyampaian tersebut dilakukan pada Kamis, 19 Maret 2026 di Mapolres Sigi.
Dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa tujuh paket sabu.
Total berat sabu yang diamankan mencapai 1,01 gram.
Selain itu, ditemukan pula alat isap dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan penggunaan narkoba.
Atas perbuatannya, AR kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai undang-undang yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas narkoba.
Polres Sigi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 dengan jaminan perlindungan identitas pelapor.




