
TADULAKONEWS.Com – Parigi — Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Parigi Moutong kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat sekitar 126,53 gram dan mengamankan seorang terduga pelaku pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.45 WITA di Desa Santigi, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.
Terduga pelaku berinisial MA (33), warga Desa Moutong Barat, Kecamatan Moutong. Ia diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Moutong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong kemudian melakukan penyelidikan secara intensif. Petugas menelusuri setiap informasi yang diperoleh dari masyarakat guna memastikan kebenaran laporan tersebut.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim yang dipimpin KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Faqihan Yusuf, S.Tr.K bergerak melakukan penindakan di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di wilayah Desa Santigi, Kecamatan Bolano Lambunu.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sembilan paket sabu yang terdiri dari enam paket besar dan tiga paket kecil dengan berat total sekitar 126,53 gram.
Enam paket sabu berukuran besar ditemukan di kantong celana kanan tersangka. Barang tersebut dibungkus menggunakan kantong plastik hitam dan diselipkan di dalam kaos kaki berwarna hitam.
Sementara itu, tiga paket kecil sabu lainnya ditemukan di dalam tas samping merek Eiger berwarna biru milik tersangka.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone, timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, potongan pipet, dua korek api gas, kaos kaki, tas samping, serta beberapa barang lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama ADIT.
Barang haram tersebut dijemput langsung oleh tersangka di wilayah pegunungan Desa Santigi.
Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan pemasoknya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika.
Selain itu, pihak kepolisian juga terus melakukan berbagai langkah pencegahan untuk menekan peredaran narkotika di daerah tersebut.
Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
Ia berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
Menurutnya, perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa.






