
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (5/3/2026) dan langsung dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, SH, MH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan memberikan apresiasi atas keberhasilan tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti kegigihan serta profesionalisme aparat kepolisian dalam menegakkan hukum.
Menurutnya, upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/A/43/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Heri Irawan (32), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.
Ia ditangkap oleh petugas sekitar pukul 03.00 WIB di kediamannya setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba dengan melakukan pengintaian hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang disita di antaranya sabu dengan total berat 3,45 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan 100 plastik kecil yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Polisi turut mengamankan sebuah dompet merah, empat pipet plastik yang digunakan sebagai skop, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba menjelaskan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut.
Ia juga mengakui bahwa sabu tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus didistribusikan kepada orang lain.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika agar tidak semakin meluas di wilayah hukum mereka.
Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah personel turut terlibat dalam operasi penangkapan.
Mereka antara lain BRIPKA Basar F.E. Silalahi, BRIPTU Ahmed J. Suriyarta, SH, serta BRIPDA Alfi Syahri Prayogi.
Kapolres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.






